Vonis Bebas Saleh Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan
Palangka Raya, Canal Berita — Pengadilan Negeri Palangka Raya mencetak sejarah, dimana terdakwa narkotika dengan barang bukti 2 ons atau 200 gram sabu-sabu di vonis bebas pada sidang yang dipimpin oleh Heru Setiyadi sebagai Hakim Ketua, Syamsuni dan Erhammudin masing-masing sebagai hakim anggota, Rabu 24 Mei 2022.
Dimana dalam amar putusan Nomor: 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk, terdakwa Salihin alias Saleh diputus bebas.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palangka Raya berkeyakinan terdakwa Salihin alias Saleh bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-Satu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana pejara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000 subsidair selama 3 bulan penjara.
Dalam hal ini, JPU Kejari Palangka Raya dalam melakukan penuntutan perkara atas nama terdakwa Saleh telah sesuai dengan prosedur, namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya berpendapat lain.
“Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, JPU Kejari Palangka Raya tidak sependapat karena putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan yang ada di masyarakat Kota Palangka Raya khususnya, sehingga akan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI dan meminta agar Mahkamah Agung RI memutus terdakwa Saleh secara sah,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Kalteng, Dodik Mahendra melalui rilisnya, Kamis 26 Mei 2022.
Diterangkannya, JPU berpendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya telah mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dimana barang bukti berupa 2 bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 200,49 gram atau berat bersih 198,41 gram pada saat dilakukan penyitaan, dalam pengusaan terdakwa Saleh.
“Intinya JPU sangat tidak sependapat dengan putusan majelis hakim dalam memvonis bebas terdakwa, karena berkeyakinan dua alat bukti disampaikan sudah sangat kuat. Jadi mengajukan Kekasi ke Mahkamah Agung RI,” terangnya. (CNB1)

