Saleh Divonis Bebas, BNN dan Fordayak Sayangkan Putusan Hakim
Palangka Raya, Canal Berita – – Vonis bebas terhadap terdakwa Salihin alias Saleh mendapat tanggapa dari Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat.
Menurut jenderal bintang satu tersebut, pihaknya sangat menghormati atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. Akan tetapi mereka tetap menyakini bahwa Saleh terlibat atas kepemilikan barang bukti yang diajukan ke pengadilan.
Bahkan dalam penetapan Saleh sebagai tersangka sudah sesuai prosedur, karena dilokasi ditemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 2 ons atau 200 gram dan disaat itu juga disaksi oleh saksi masyarakat.
“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa (Saleh) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Terkait bebasnya Saleh kita akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk langkah selanjutnya,” ungkap Kepala BNNP Kalteng tersebut kepada awak media, Rabu 25 Mei 2022.
Disampaikan Sumirat, dipersidangan pun saksi masyarakat menyampaikan penangkapan Saleh dan melihat ada barang bukti.
“Kita juga siap menunjukkan data-data yang kita miliki sampai sekarang ini, namun kita tetap berkoordinasi dengan kejaksaan jika dibutuhkan kita siap. Karena kita ingin mewujudkan Kalteng bersih dari narkoba,” terangnya.
Vonis bebas terhadap Saleh pun mendapat tanggapan dari Ormas Dayak di Kalimantan Tengah salah satunya adalah Forum Pemuda Dayak (Fordayak).
Menurut Bambang Irawan selaku Ketua Fordayak Kalteng, dirinya sangat menyayangkan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Terkait dengan vonis bebas Saleh menjadi pertanyaan besar, maka integritas hakim pun dipertanyakan dalam memutuskan suatu putusan yang berkaitan dengan narkoba,” cetus Bambang Irawan.
“Kita mempertanyakan hati nurani seorang hakim untuk bisa mengambil suatu keputusan berkaitan dengan narkoba, karena sangat berkaitan dengan masa depan anak-anak bangsa. Nah itu menjadi pertanyaan besar kita,” timpalnya.
Harusnya kata Bambang, hakim dapat mempertimbangkan dengan adanya fakta yang telah ditemukan di lapangan dan bukti-bukti yang ada.
“Dimanakah integritas hakim dalam mempertimbangkan kasus ini. Kami Fordayak sangat memerangi namanya narkoba, kami pun siap membantu penegakan hukum dalam memberantas narkoba,” cetusnya. (CNB1)

