Tajam Mengungkap Peristiwa

Jual Sabu Kepada Pemuda, Ibu Muda Diringkus Polisi

CANALBERITA.COM – Komitmen dalam memberantas peredaran narkoba ditunjukkan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura). Dalam waktu sehari mereka berhasil meringkus dua orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa 8 Maret 2022 sore.

Dalam pengungkapan barang haram tersebut, awalnya petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MR (21) warga Jalan Temenggung Silam, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya di pinggir Jalan Ahmad Yani kota setempat.

Dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil menyita satu buah paket plastik klip diduga berisikan sabu dengan berat sekitar 0,50 gram yang disimpan dalam jaket hitam dan empat plastik klip transparan.

Kapolres Murung Raya, AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatresnarkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan, setelah dilakukan interogasi kepada tersangka MR, bahwa barang bukti yang diamankan adalah baru dibelinya dari seorang wanita berinisial NY (33).

Tak membuang waktu, katanya, pihaknya langsung menuju rumah NY, alhasil saat dilakukan penyergapan dan penggeledahan menemukan uang tunai Rp 1 juta dan tersangka Ny mengakui bahwa uang tersebut adalah hasil penjualan sabu-sabu.

“Awalnya kami menangkapan tersangka MR, kemudian dia mengakui barang dari NY dan kurang dari 1 jam berhasil meringkus saudari NY di rumahnya Jalan Pulau Landan, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya,” ucap Iptu Heri, Rabu 9 Maret 2022.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MR dan NY mendekam dibalik jeruji besi Polres Mura untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (CNB1)