Tajam Mengungkap Peristiwa

Angkut Kayu Olahan Tanpa Dukumen, Seorang Pria Ditangkap Polisi

CANALBERITA.COM – Seorang sopir truk yang mengakut kayu olah diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau pada Kamis 3 Maret 2022, dia berinisial ASS (33).

Karena hasil hutan yang diangkut oleh pelaku tidak memiliki dokumen resmi, sehingga kepolisian yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lamandau, Bripka Nuryanto bersama dengan personel Satreskrim Polres Lamandau.

Kasat Reskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menerangkan, penangkapan tersebut terjadi pada Kamis dini hari di Jalan Trans Kalimantan Km 25, wilayah Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, yang mana berbatasan dengan Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalteng.

“Iya kami berhasil mengamankan seorang sopir pengangkut kayu olahan di jalan transkalimantan Km 25 gerbang PT SMG. Dari hasil pemeriksaan kayu-kayu tersebut tidak memiliki surat atau dokumen resmi,” ucapnya, Jumat 4 Maret 2022.

Dari informasi tersebut, Satreskrim Polres Lamandau kemudian bergerak ke lapangan guna melakukan pengecekan dan memastikan Informasinya.

Setibanya di Km 25 Gerbang PT SMG, personel Satreskrim Polres Lamandau menemukan ada dua orang sedang berhenti dipinggir jalan menggunakan Dump Truk, merk Toyota Dyna, kabin warna hitam diduga sedang mempersiapkan pembongkaran kayu olahan yang dimuat. Personel Satreskrim Kemudian melakukan introgasi kepada dua orang tersebut.

“Setelah diintrogasi diketahui bahwa kedua orang tersebut tidak memiliki dokumen perizinan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan). Kemudian pelaku beserta barang bukti berupa kayu olahan sekitar 6 kubik, serta 1 unit truk sebagai alat angkut diamankan ke Polres Lamandau,” tambah Kasat Reskrim.

Terhadap tersangka telah kami lakukan penahanan di Mapolres Lamandau, dengan persangkaan pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo pasal 12 Huruf “e” Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam pasal 37 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (CNB1)