Polisi Berhasil Amankan Dua Pengedar dan 11 Paket Sabu

CANALBERITA.COM – Polres Kobar berhasil mengamankan dua tersangka diduga menyimpan 11 paket narkoba jenis sabu-sabu dalam mobil Avansa yang dikendarainya.

Kasat Narkoba Polres Kobar IPTU Ahmad Wira, saat dikonfirmasi, Senin, 14 Februari 2022, membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua pelaku saat mengendarai Toyota Avanza warna Silver Nopol KB 1908 WD dari Pontiakan menuju Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kedua tersangka adalah PB yang merupakan warga Komplek Vila Ria Indah Jalan Ya’am Sabran Kec. Pontianak Timur, Prov. Kalbar, serta NM warga tinggal Gang Abadi Tanjung Harapan, Kel. Banjar Serasan Kec. Pontianak Timur, Prov. Kalbar.

Kedua terlapor diamankan di Jalan Trans Kalimantan Km 35 Rw 06 Desa Pangkalan Lada, pada hari Minggu, 13 Februari 2022 sekitar Pukul 10.00 WIB,” kata Ahmad Wira.

Adapun kronologisnya, pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar jam 10.00 Wib personil Sat Narkoba Polres Kobar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit Kendaraan Roda 4 Merk Toyota Avanza warna Silver Nopol KB 1908 WD diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak Prov. Kalbar menuju Kabupaten Kobar, Prov. Kalteng.

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan sekitar jam 17.45 Wib diketahui kendaraan dengan ciri-ciri tersebut sedang parkir di Simpang Runtu Jl. Trans Kalimantan Km 35, Rt 32, Rw 06 Desa Pangkalan Lada, Kec. Pangkalan Lada Kab. Kobar Prov. Kalteng,

Petugas Sat Narkoba Polres Kobar langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan, barang dan alat transportasi yang digunakan. Akhirnya petugas menemukan  1  lembar lipatan tissue yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis sabu di dalam kotak sekring di samping setir sopir. Petugas juga mengamankan dua buah handphone milik kedua tersangka

Selanjutnya para Terlapor dan Barang Bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Kobar untuk proses lebih lanjut.

Menurut Kasat Narkoba, Pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku, yakni Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BS/CNB)