Bandar Narkoba Gumas Dijerat Kasus TPPU

CANALBERITA.COM – Sebagai komitmen menindak tegas terhadap pelaku pengedar atau bandar narkoba di wilayah hukumnya, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) juga menjerat pelaku dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti yang dilakukan terhadap tersangka Tanggera alias Eger yang ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng pada tahun Kamis 8 Mei 2021 pukul 04.00 WIB di Di Jalan Suka Maju Hurung Bunut, Kelurahan Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas dengan barang bukti seberat 504,72 gram sabu-sabu.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, tersangkannya sendiri sudah mendapatkan vonis hakim atau putusan tetap (in-crach) hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.

“Dengan putusan itu lah, kami melakukan TPPU barang bukti yang kami sita dari TPPU sendiri adalah dua unit mobil merk Toyota Rush dan Toyota Yaris, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu unit genset merk Honda dan uang senilai Rp 14 juta dalam rekening. Sedangkan total yang diamankan diperkirakan Rp 375.000.000,” sebut Nono, Rabu 26 Januari 2022.

FOTO: HERIYANTO

Ia menjelaskan, dari hasil pendalam yang dilakukan terhadap tersangkan ini dia mejalani bisnis tersebut sejak tahun 2018 dan uang hasil penjualan narkoba digunakan tersangkan unit membeli barang-barang yang diamankan.

“Makanya kita lakukan penyitaan terhadap asset-aset yang diduga hasil pembeliannya berasal dari bisnis narkoba. Tersangkan ini kita sebut Bandar karena bisa sampai Rp 2 miliar hasil yang dia dapatkan, namun yang perlu diketahui kasus TPPU ini tidak mengenal Bandar atau bukan semua bisa dilakukan,” pungkasnya. (CNB1)