Polda Kalteng Musnahkan Sabu 1,9 Kg dan 162 Ekstasi, Hasil Pengungkapan 25 Hari
CANALBERITA.COM – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) musnahkan 1,996,82 gram (1,9 kg) sabu-sabu dan 162 butir pil ekstasi hasil pengungkapan jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) selama bulan Januari 2022.
Barang bukti (Barbuk) yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan dari 13 orang tersangkan dengan 11 kasus di lima wilayah di Kalimantan Tengah (Kalteng), seperti Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit, Kabupaten Barito Utara (Barut) Muara Teweh, Kabupaten Katingan (Kasongan) dan Kabupaten Lamandau.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Dirresnarkoba Kombes Nono Wardoyo mengatakan, hasil pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng periode bulan Januari 2022 sebanyak 17 kasus.
Sedangkan, barang bukti yang dimusnahkan 11 kasus yang dalam proses penyidikannya telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat, sementara 6 kasus lainnya masih dalam proses menunggu surat ketetapan status barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri.
“Jadi yang dimusnahkan 11 kasus tersebut terjadi di lima wilayah kabupaten/kota, dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang dengan total barang bukti 1,996,82 gram (1,9 kg) sabu-sabu dan 162 butir pil ekstasi,” ucap Kapolda Kalteng dalam press release yang dipimpinnya Maloby Mapolda Kalteng, Rabu 26 Januari 2022 pagi.
Kapolda menambahkan, Kalimantan Tengah sekarang bukan lah tempat perlintasan penjualan namun sekarang menjadi tempat pasar peredaran narkoba dan itu dibuktikan dari hasil pengungkapan cukup besar.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba, sehingga masyarakat tidak main-main lagi dan kami juga akan berantas sampai pada akar-akarnya,” tuturnya. (CNB1)

