Tajam Mengungkap Peristiwa

Ketua Presidium ICK: Pelaku Penganiayaan Sesama Tahanan Layak Dihukum Berat

canalberita.com — Ketua Presidium Indonesia Cinta Kamtibmas (ICK) Gardi Gazarin mengatakan pelaku penganiayaan di ruang tahanan layak mendapat hukuman berat. Hal ini, katanya, untuk memutus budaya hukum rimba yang tumbuh subur di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan atau ruang tahanan yang memiliki kekuasaan, kekuatan atau pengaruh agar tidak menindas tahanan yang lebih lemah.

“Jangan sampai tumbuh subur budaya hukum rimba di dalam tahanan. Hukuman pelaku penganiayaan tetap diproses dengan pasal berlapis hingga divonis agar memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Gardi Gazarin, Senin (4/10/2021).

Selain itu, kata dia, Kementerian Hukum dan hak asasi manusia (Kemkumham) meninjau ulang seluruh tahanan di Indonesia agar memisahkan blok tahanan antara pelaku kriminal jalanan, gembong narkoba atau narapidana teroris, baik yang sudah berkekuatan hukum tetap maupun yang baru masuk proses penyidikan.

“Pada prinsipnya, semua tahanan mendapat perlindungan secara hukum di dalam tahanan, tidak dibenarkan seorang pun melakukan penganiayaan terhadap sesama tahanan,” tegasnya.

Kasus yang menimpa tersangka Muhammad Kace (MK) yang dianiaya di dalam ruang tahanan, juga tak lepas dari kelalaian instansi Polri yang melakukan penahanan terhadap MK.

“Ada unsur kelalaian dari petugas setempat karena setiap ruang tahanan ada kamera CCTV yang dapat memantau para tahanan. Petugas membiarkan hal ini terjadi kepada MK sehingga terjadi penganiayaan dan pelemparan kotoran yang dilakukan Irjen Napoleon dan kawan-kawan,” tuturnya.

Hal ini, tegas Gardi, sangat mencoreng instansi Polri. Pelaku Irjen Napoleon yang berasal dari Polri tak mampu mengendalikan emosi.

“Dia lupa, ada kode etik yang mesti diperhatikan dalam ruang tahanan. Seharusnya, Irjen Napoleon melindungi tahanan yang lemah,” bebernya.

Meskipun, kata dia, semua orang patut marah terhadap kelakuan MK namun penganiayaan di dalam ruang tahanan tidak dibenarkan. “Ada perlindungan hukum dan HAM terhadap semua tahanan,” pungkasnya.

 

Berita Satu