Sempat Buron,  Pelaku Pembunuhan di Sei Kapar Kapuas Ditangkap Polisi di Berau Kaltim 

KUALA KAPUAS,CanalBerita-Jajaran kepolisian menangkap M (44) warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, terduga pelaku pembunuhan terhadap H (44), warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

M ditangkap tim gabungan Unit Resmob Polres Kapuas yang dibackup Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda dan Resmob Polres Berau di Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kaltim pada tanggal 2 November 2023.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan, terduga pelaku kini sudah dibawa ke Polres Kapuas untuk di proses lebih lanjut.

“Terduga pelaku tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mantangai sudah kami amankan,” bebernya, Senin, 6 November 2023.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa, 24 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di batas kebun PT GIJ atau jalan luar blok L-15 Devisi E, Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai.

Kronologis kejadian pada Senin, 23 oktober 2023 sekitar pukul 06.00 WIB, korban pamit dengan istri untuk pergi ke acara pernikahan di Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai menggunakan sepeda motor beat warna hitam. Lalu, sekitar pukul 17.30 WIB, pihak keluarga korban sempat menghubungi nomor handphone korban, namun tidak aktif.

Kemudian,lanjut Kasat Reskrim,  pada tanggal 24 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB,  istrinya menerima telepon dari kerabat bahwa suaminya ditemukan mengapung di pinggir parit galian pembatas kebun PT GIJ dan lahan warga Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai dengan kondisi sudah meninggal dunia.

Selain jenzah korban, ditemukan juga sepeda motor yang dipakai korban di dalam parit berjarak kurang lebih 7 meter dari posisi korban. “Tubuh korban ditemukan beberapa luka akibat senjata tajam, sehingga diduga merupakan korban pembunuhan,” ucapnya.

Istri dan keluarga korban  merasa keberatan dan melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian serta ditindaklanjuti hingga dapat terungkap pelakunya.

penulis: cnb
editor: afrid u gara