Tanpa Tunjangan, Gaji Pokok PNS & BUMN di Bawah Rp 4 Juta

JAKARTA,canalberita.com–Banyak para pencari kerja yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Baik PNS maupun di BUMN menjadi dua favorit yang diharapkan pencari kerja.

Pasalnya, PNS dan BUMN dinilai menjanjikan kemakmuran dan tunjangan yang menggiurkan. Kedua pilihan ini dianggap memiliki prospek yang bagus dan juga tunjangan dan gaji yang menarik.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan. Berikut rinciannya.

Golongan I A: Rp 1,56 juta sampai Rp 2,33 juta per bulan
Golongan I B: Rp 1,7 juta sampai Rp 2,47 juta per bulan
Golongan I C: Rp 1,77 juta sampai Rp 2,57 juta per bulan
Golongan I D: Rp 1,85 juta sampai Rp 2,68 juta per bulan

Golongan II A: Rp 2,02 juta sampai Rp 3,37 juta per bulan
Golongan II B: Rp 2,2 juta sampai Rp 3,51 juta per bulan
Golongan II C: Rp 2,3 juta sampai Rp 3,66 juta per bulan
Golongan II D: Rp 2,39 juta sampai Rp 3,82 juta per bulan

Golongan III A: Rp 2,57 juta sampai Rp 4,23 juta per bulan
Golongan III B: Rp 2,68 juta sampai Rp 4,41 juta per bulan
Golongan III C: Rp 2,8 juta sampai Rp 4,6 juta per bulan
Golongan III D: Rp 2,92 juta sampai Rp 4,79 juta per bulan

Golongan IV A: Rp 3,04 juta sampai Rp 5 juta per bulan
Golongan IV B: Rp 3,17 juta sampai Rp 5,21 juta per bulan
Golongan IV C: Rp 3,3 juta sampai Rp 5,43 juta per bulan
Golongan IV D: Rp 3,44 juta sampai Rp 5,66 juta per bulan
Golongan IV E: Rp 3,59 juta sampai Rp 5,9 juta per bulan

Tahun ini, pemerintah berencana mengubah skema penggajian PNS berdasarkan kinerja tiap-tiap Aparatur Sipil Negara (ASN). Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Alex Denni, mengatakan bahwa penilaian PNS akan dilakukan tidak hanya secara kelompok atau organisasi, tetapi juga berbasis individu. Penilaian tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja PNS.

“Nanti kita tuntut profesionalismenya. Pengelolaan kinerja ASN melalui Permen [Peraturan Menteri] PANRB yang sedang diundangkan dan sudah keluar nomornya, sebentar lagi kami sosialisasi,” kata Alex kepada CNBC Indonesia.

Sementara untuk gaji pegawai BUMN, berdasarkan sejumlah situs pencari kerja dan gaji, gaji pegawai PT Pertamina (Persero) misalnya berkisar dari Rp 5 juta sampai Rp 37 juta per bulan tergantung jabatan.

Misalnya, jabatan site engineer bergaji sekitar Rp 30 juta sampai Rp 33 juta per bulan. Sementara gaji posisi engineer di kisaran Rp 19 juta hingga Rp 21 juta.

Sedangkan level analis bergaji Rp 10 juta sampai Rp 37 juta, IT spesialist Rp 19 juta hingga Rp 21 juta, manager Rp 15 juta sampai Rp 16 juta, dan staf Rp 5 juta hingga Rp 6 juta.

Sementara gaji pegawai BUMN di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berkisar dari Rp 3 juta sampai Rp 74 juta per bulan. Posisi frontliner bergaji Rp 3 juta sampai Rp 4 juta per bulan.

Posisi management trainee (MT) dan officer development program (ODP) bergaji Rp 6 juta per bulan. Posisi staf bergaji Rp 10 juta, internal auditor Rp 10 juta sampai Rp 11 juta, manajer Rp 27 juta hingga Rp 30 juta, dan branch manager bisa mencapai Rp 68 juta sampai Rp 74 juta per bulan.

Untuk pegawai PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, rentang gajinya lebih tinggi. Posisi management trainee berkisar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta per bulan.

Posisi staf berkisar Rp 8 juta, senior manager Rp 39 juta sampai Rp 43 juta, strategic investment manager Rp 58 juta hingga Rp 62 juta, dan product manager bisa mencapai Rp 88 juta sampai Rp 94 juta per bulan.

Sumber: cnbcindonesia