Modus Jual Beli Jengkol, Pelaku Penipuan Diringkus Polsek Dusun Tengah

CANALBERITA.COM – Seorang pelaku berinisial WD (31) asal Kalimantan Selatan (Kalsel) diringkus personel Polsek Dusun Tengah pada Rabu 20 April 2022 pukul 19 WIB ditempat persembunyiaan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.

Pelaku WD diduga dengan melakukan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Kapolsek Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra melalui Kapolsek Dusun Tengah Ipda Supriyadi menarangkan, pada Sabtu 26 Maret 2022 sekitar pukul 18.30 WIB pihaknya menerima laporan dari korban atas nama Mulyadi.

Dan menurutnya, setelah mendapat laporan korban mereka langsung mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan penyelidikan, kemudian berkat koordinasi dengan kepolisian di Kalsel ternyata pelaku tidak ada dilokasi, setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku berada di rumah kakaknya Batola.

“Pelaku ini menawarkan jengkol kepada korban atas nama Mulyadi, sehingga terjadi kesepakatan harga antara dua belah pihak. Akan tetapi pelaku meminta pembayaran uang muka dan dibayarkan korban sesuai permintaan Rp 10 juta,” ungkap Kapolsek Dusun Tengah, Jumat 22 April 2022.

Ia menambahkan, namun besoknya lagi tersangka ini kembali menghubungi korban untuk mengirimkan uang senilai Rp 20 juta dengan dalih menambah modal. Jengkol tak kunjung dikirim justru pelaku kembali menghubungi korban meminta uang tambahan senilai Rp 20 juta dengan dalih yang sama.

“Dan pada tanggal yang dijanjikan dengan harga yang sudah disepakati buah jengkol tersebut tidak dikirimkan kepelabuhan dengan alasan petani tidak panen dikarenakan hari sering hujan dan buah tidak sesuai target. Merasa ditipu korban langsung melaporkan kejadian tersebut dan Polsek Dusun Tengah berhasil meringkus pelaku, korban mengalami kerugian Rp 50 juta,” tukasnya. (CNB1)