Terlibat Kasus Penggelapan Tanah, Pihak Nirina Zubir ingin Cepat Selesai

CANALBERITA.COM – Kasus penggelapan tanah yang menimpa keluarga artis Nirina Zubir diduga dilakukan dengan bantuan banyak pihak. Selain mantan asisten rumah tangga, kasus peralihan nama pemilik tanah ini diduga juga dilakukan oleh Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pihak Nirina Zubir pun meminta kepada Kepolisian untuk bertindak cepat mengamankan para tersangka yang masih belum ditahan.

“Ada dua PPAT yang masih belum ditahan, yang satu sudah. Kami sangat menyayangkan belum dilakukan penahanan. Penyidik masih dalam proses pemanggilan, dan kami khawatir mereka akan melarikan diri,” ujar kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffrey saat mendampingi kliennya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Dari pihak Kepolisian didapat informasi bahwa pejabat PPAT yang masih dalam tahap pemanggilan karena tidak hadir saat akan diperiksa. Pihak Nirina Zubir sebagai korban juga berharap PPAT mau kooperatif agar persoalan ini bisa selesai.

“Mereka sih sudah dipanggil, tapi belum datang, minta di-reschedul ulang. Kami berharap PPAT koperatif lah, karena jujur saja PPAT bagi kami profesi terhormat dan terpercaya dan kita nggak nyangka,” ujar Ruben.

Dalam penjelasannya, pihak Nirina mengatakan peran dari pejabat PPAT yang membantu mengubah nama dalam surat SHM milik ibunda Nirina Zubir.

“Teknisnya kami kurang tahu tapi mereka membantu. Detail nanti biar dijelaskan penyidik, dan kami tidak bisa mengatakan secara detail,” ujar Ruben.

Ruben juga menjelaskan mengenai langkah yang bakal dilakukannya ke depannya agar persoalan ini tidak kembali terulang. Pihak Nirina juga akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Pastinya kedepan akan terus melakukan koordinasi lagi dengan BPN dan juga pihak bank terkait. Pastinya kami berharap semua aset bisa kembali ke keluarga Nirina. Soal kembali lagi, kami tidak tahu karena aset-asetnya yang ada 6 ini kan ada yang sudah dijual dan diagunkan ke Bank. Lihat nanti kedepannya seperti apa,” ujar Ruben.

“Di BPN sejak tahun 2017 sudah berlaku sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) yang meng- akomodir validasi terhadap NIK. Sedangkan di perkara Nirina, NIK yang tertera di dalam AJB tidak terdaftar di Dukcapil. Seharusnya, jika NIK nya tidak terdaftar (setelah dilakukan validasi oleh BPN) maka BPN tidak dapat memproses Peralihan Hak SHM Nirina. Namun kenyataannya yang terjadi sekarang SHM Nirina bisa berpindah tangan,” pungkas Ruben Jeffrey.

(sumber: liputan6.com)