Keliaran Saat Positif COVID-19 di Bali, WN Rusia Dideportasi Imigrasi

canalberita.com — Seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia berusia 32 tahun, Anzhelika Naumenok dideportasi oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Perempuan tersebut dideportasi lantaran terbukti melanggar protokol kesehatan karena berkeliaran saat positif COVID-19.

“Yang bersangkutan menolak untuk melaksanakan isolasi mandiri dan dengan sengaja tetap melakukan aktivitas bertemu dengan banyak orang tanpa menggunakan masker,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (21/7/2021) malam.

Pendeportasian Anzhelika dilakukan melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan maskapai Citilink nomor penerbangan QG-691 pada pukul 14.40 Wita. Selanjutnya, dilakukan penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Moskow, Rusia, dengan penerbangan Turkish Airlines pada pukul 21.05 WIB.

Jamaruli mengungkapkan, WN Rusia tersebut awalnya dinyatakan positif terjangkit COVID-19 pada 4 Juli 2021 sesuai dengan hasil tes swab polymerase chain reaction (PCR) di Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Udayana (Unud). Namun, setelah dinyatakan positif, yang bersangkutan enggan melakukan karantina.

Atas pelanggaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menjemput yang bersangkutan secara paksa. Aparat kemudian menempatkannya di tempat isolasi terpusat milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Hotel Ibis yang berada di kawasan Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Sedangkan paspornya ditahan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Karena itu, Anzhelika disangkakan telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021. Pergub tersebut ialah tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Pernyataan pelanggaran tersebut berdasarkan surat rekomendasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Nomor 180/7289/SET/SATPOL.PP tertanggal 9 Juli 2021.

Setelah menjalani isolasi di Hotel Ibis, yang bersangkutan dinyatakan negatif dari COVID-19 sesuai hasil tes swab PCR yang dikeluarkan oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Bali pada 15 Juli 2021. Setelah itu, Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Badung mengantarkan yang bersangkutan menghadap ke Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan.

“Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan pemeriksaan dan diketahui yang bersangkutan datang ke Indonesia pada bulan Februari tahun 2020 dengan izin tinggal kunjungan berlaku hingga 10 Juli 2021 dan telah memiliki e-visa yang berlaku hingga 6 Agustus 2021,” terang Jamaruli.

Jamaruli menegaskan, sesuai dengan surat rekomendasi Satpol PP Provinsi Bali dan hasil pemeriksaan oleh petugas, yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi dari wilayah Indonesia. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 

(Sumber: detik)