CANALBERITA.COM- – Terduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor merek Yamaha Xeon, Nomor Polisi DA 3440 ML berhasil diamankan jajaran Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa 7 September 2021 pagi.
Kapolsek Pahandut, AKP Erwin TH Situmorang SH SIK MH mengungkapkan, pria berinisial DP alias Bojong (25) asal Desa Sepang Kota, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ditangkap terkait Tindak Pidana Penggelapan satu unit sepeda motor milik korban berinisial AM (25).
Lebih lanjut diungkapkan, penggelapan berawal dari pelaku meminjam sebentar sepeda motor milik korban pada tanggal 21 Agustus2021 lalu dengan alasan membeli makan . Sedangkan antara tersangka dengan korban baru saling mengenal tiga hari sebelum kejadian.
Janji tersangka yang pinjam sebentar tak kunjung kembali untuk mengembalikan sepeda motor tersebut hingga tanggal 6 September 2021, sehingga korban pun merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Pahandut.
Meningdaklanjuti laporan korban, Polisi kemudian melakukan pencarian dan tersangka bersama barang bukti berhasil ditangkap saat bersembunyi di halaman parkir depan Ruang Kamboja (Kamar Mayat, red) RSUD Doris Sylvanus, Palangka Raya.
“Tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan guna dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Kapolsek, Selasa (08/09/2021).
Untuk mempertanggungjawaabkan perbuatannya, penyidik membidik tersangka dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. “Ancaman hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara,” tukasnya.
(cnb-1)