PALANGKA RAYA,CanalBerita-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zirkon ilmenit dan keduanya langsung ditahan Jumat 12 Desember 2025.
Kedua tersangka yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 triliun tersebut yakni, Kadis ESDM Provinsi Kalteng berinisial VC dan Direktur PT Investasi Mandiri berinisial HS.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan sejak 11 Desember 2025, dan dititipkan dirumah tahanan (rutan) kelas IIA Pelangka Raya,” beber Kajati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo, melalui Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menjelaskan, penetapan kedua tersangka VC dan HS ini dilakukan berdasarkan penyidikan secara menyeluruh dan telah memperoleh bukti yang cukup.
Aspidsus Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo menambahkan, tersangka VC telah memberikan persetujuan RKAB kepada PT Investasi Mandiri pada tahun 2020 lalu, dan sampai tahun 2025 sekarang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
VC juga diduga telah menerima pemberian atau janji berhubungan dengan jabatanya sebagai Kadis ESDM Kalteng, terkait dengan penerbitan persetujuan RKAB kepada PT IM, dan penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan IUP _OP PT IM, sejak 2020 sampai 2025 sekarang, ujar Eko.
“Sedangkan tersangka HS, diduga telah memberikan sesuatu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehubungan dengan penerbitan RKAB dan Penerbitan Pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha IUP-OP kepada PT IM yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 triliun”, ungkap Eko.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, VC dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pqsal 3 jo, pasal 18 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan pasal 5 ayat (2) dan pqsal 11 seterusnya, papar Eko. “Untuk HS selaku direktur PT IM dikenakan pasal 2 ayat (1) pasal 3 jo, pasal 18 dan seterusnya”, tutup Eko.
Penulis: cnb