Diduga Korupsi Rp 8,7 M Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka KPK
Modus Korupsi Bupati Kapuas dan Istri Diduga Telah Melakukan Pemotongan Uang Pembayaran ASN Serta Menerima Uang Dari Pihak Swasta Terkait Dengan Pemberian Izin Lokasi Perkebunan
JAKARTA,CanalBerita-–Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Selain itu menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, korupsi yang dilakukan oleh pasangan suami istri tersebut juga terkait dengan pemotongan uang pembayaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Pos anggaran resmi antara lain untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, kemudian pemilihan gubernur Kalimantan Tengah termasuk untuk keikutsertaan Ary Egahni yang merupakan istri Ben Brahim dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019,” ungkap Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 maret 2023.
Lebih lanjut Johanis mengungkapkan, kedua tersangka juga terlibat dugaan gratifikasi dari pihak swasta terkait dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit. “Mereka berdua diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta,” beber Johanis.
Andapun fasilitas jumlah uang yang diterimakedua tersangka tersebut digunakan oleh Bupati Kapuas antara lain untuk membiayai operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Kapuas serta keikutsertaan Ary Egahni dalam mengikuti pemilihan anggota DPR RI di tahun 2019.
“Besaran jumlah uang yang diterima oleh kedua suami istri ini sebesar Rp 8,7 M, yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga survei nasional,” pungkas Johanis Tanak.
Tim penyidik KPK RI dalam hal ini masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait dengan adanya penerimaan lain oleh Bupati Kapuas Ben Brahim dan Anggota DPR RI Ary Egahni dari berbagai pihak.
Kedua sangkaan disangkakan pasal 12 huruf f dan pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Junto pasal 55 ayat 1.
Penulis: RedCNB/bs Editor: Alfrid U. Gara