Anggota DPRD Barito Utaraverifikasi Lapangan terkait Ganti Rugi Lahan Masyarakat oleh PT PADAIDI–PT KDC
MUARA TEWEH, CanalBerita-Anggota DPRD Barito Utara melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kecamatan Lahei Barat, pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu untuk melakukan verifikasi lapangan terkait persoalan ganti rugi lahan atau tali asih di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT PADAIDI–PT KDC.
Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 14 April 2025 lalu, di mana masyarakat pemilik lahan menyampaikan keluhan terkait ketidakjelasan kompensasi dari pihak perusahaan atas lahan yang telah digarap.
Rombongan DPRD yang dipimpin Hasrat dan terdiri dari H Nurul Anwar, H Al Hadi, Suhendra, Gun Sriwitanto, Edi Pran Aji, dan Bina Husada tiba di lokasi menggunakan speedboat.
Pertemuan lapangan dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh Camat Lahei Barat Adi Suwarman, perwakilan Polres Barito Utara AKP Erik Andersen, serta perwakilan masyarakat pemilik lahan Jumadi, anak dari Bapak Sukur, beserta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Dalam keterangannya, Hasrat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari PT PADAIDI–PT KDC dalam pertemuan yang difasilitasi DPRD. Ia menilai tindakan perusahaan yang melakukan penggarapan lahan tanpa izin dari pemilik sah merupakan bentuk pelanggaran serius.
“Kami sangat menyayangkan tindakan perusahaan yang langsung membeli dan menggarap lahan hanya berdasarkan penyerahan SKT dari pihak lain tanpa klarifikasi kepada pemilik yang sah. Ini berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat,” tegas Hasrat.
Ia juga menekankan bahwa jika perusahaan tidak segera menyelesaikan persoalan ini secara adil, maka DPRD akan mengambil langkah lebih lanjut. “Kami akan membawa permasalahan ini ke Kementerian ESDM di Jakarta, sebagai langkah serius agar hak masyarakat atas lahan mereka dapat ditindaklanjuti secara adil,” ujarnya.
DPRD Barito Utara berharap agar pihak perusahaan segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan kewajiban mereka kepada pemilik lahan sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan menghormati hak-hak masyarakat.
Penulis: adv/red