Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi, Tangan Bupati Kapuas dan Istri Diborgol KPK

JAKARTA,CanalBerita-KPK telah menetapkan Bupati Kapuas  Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat yang juga Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah, pasangan suami istri tersebut langsung ditahan oleh KPK.  Tampak keduanya mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta tangan diborgol.

Bupati Kapuas  Ben Brahim S Bahat dan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Ary Egahni Ben Bahat  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK, pada Selasa, 28 Maret 2023.

Keduanya diduga terlibat korupsi di wilayah Kalimantan Tengah. “Kedua tersangka suami istri,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.

KPK belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan banyak pasangan suami istri tersebut. Namun diduga menerima suap dari beberapa pihak.

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Sementara itu, lembaga antirasuah tersebut sudah berada di Kabupaten Kapuas sedang melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kapuas.

Berdasarkan informasi di lapangan, sejak pukul 11.00 WIB, tim penyidik dari KPK mulai melakukan penggeledahan. Penggeledahan dilakukan di ruangan Bupati Kapuas, wakil bupati Kapuas, sekretris daerah (sekda) dan rumah bupati.

Penulis: RedCNB/bs
Editor: Alfrid U. Gara
Ary Egahni Ben BahatBupati Kapuas  Ben Brahim S BahatFraksi Partai NasdemKPKTersangka Dugaan Korupsi