Tak Hormati Putusan Adat, Fordayak Somasi Cing-cing

PALANGKA RAYA,CanalBerita--Cing-cing alias Yansen yang di Hukum Adat nampaknya tak bergeming. Menyikapi sikap diam Cing-cing ini, Forum Pemuda Dayak atau Fordayak sebagai penerima kuasa dari Hunda Y. Mihing yang memenangkan Gugatan di Pengadilan Adat melayangkan somasi kepada Cing-cing agar segera melaksakan Putusan Adat dari Kedemangan Jekan Raya Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Hunda Y. Mihing sebagai Pemberi Kuasa kepada Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak) dan sebagai Penerima Kuasa pada tanggal 01 Agustus 2022, kami bertindak mewakili untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, dalam hal membuat dan menandatangani serta melakukan tindakan atau mendampingi Pemberi Kuasa menyelesaikan, menuntut Cing-cing alias Yansen atas perbuatan melawan hukum dan hukum adat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Bambang Irawan Ketua Umum DPP Fordayak, 12/12/2022.

lebih lanjut Bambang menjelaskan, bahwa surat Kuasa terkait dengan permasalahan tanah milik Hunda Y. Mihing dengan bukti Surat Pernyataan Tanah (SPT) seluas 200 x 500 M² dan PBB oleh Kantor Pajak Palangka Raya ditagih sejak tahun 2009-2022 terus dibayar LUNAS oleh Wajib Pajak Hunda Mihing pada obyek pajak yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km. 10,4 RT. 005 / RW. 014 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya seluas 10.000 Meter Persegi yang telah dirampas oleh Cing-cing Alias Yansen dan telah dinyatakan bersalah sebagai surat Perintah Eksekusi Kedamangan Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor : 174/DKA-KJR/XII/2022, Menindak-lanjuti Putusan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Nomor :168/DKA-KJR/XI/2022 tanggal 23 November 2022.

“Perkara Perampasan Tanah Perwatasan / Kebun Sebagai Tindakan Tidak Beretika / Bermoral sebagaimana telah diatur di dalam Garis Besar Hukum Adat Dayak (GBHAD) Tumbang Anoi Pasal 96, Hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 Pukul 10.00 Wib memerintahkan kepada Sdr. Cing-cing alias Yansen untuk segera melepaskan dan menyerahkan penguasaan atas tanah yang berkedudukan di Jalan Tjilik Riwut Km. 10,4 RT. 005 / RW. 014 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya dan menyerahkan penuh kepada Saudara Hunda Mihing yang bertindak sebagai Pemilik dalam tempo selambat-lambatnya 1 x 24 Jam,” tukasnya.

Menyikapi masalah ini, Bambang menegaskan, Masyarakat Dayak ataupun orang luar bukan orang Dayak wajib menjunjung tinggi aturan Adat Dayak seperti pepatah mengatakan, ‘Dimana Bumi Dipijak Disitu Langit Dijnjung’. Apalagi tentang proses yang dilakukan Lembaga Adat Dayak seperti Kelembagaan Kedamangan, karena semua proses telah dilakukan secara baik dari pendekatan secara kekeluargaan yang berdasarkan Filosofi Huma Betang.

“Fordayak sangat menjunjung tinggi hal tersebut bahwa siap bergandengan tangan dengan Kelembagaan Kedamangan termasuk bersama Batamad yang sebagai pengawal dan mengamankan Putusan Kelembagaan Kedamangan karna kita wajib membangun kolaborasi untuk tujuan kebaikan semua masyarakat Adat Dayak maupun orang luar,”  tutup Bambang.

Sementara itu, Bakti Yusuf Irwandi Koordinator Dumas DPP Fordayak menambahkan, karena tidak diindahkan oleh Cing-cing atas Putusan Adat, maka pihaknya sebagai Penerima Kuasa dari Pemberi Kuasa Hunda Y. Mihing melalui Lembaga Kehumasan, Sosial, Keamanan dan Hukum DPP Fordayak memberikan Somasi dengan Nomor : 025/B/EXT/Humas/DPP-Fordayak/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022 Kepada Cing-cing Alias Yansen agar mempunyai etikat yang baik untuk menyelesaikan dan melaksanakan hasil Putusan Adat.

“Somasi ini berlaku selama 7 (Tujuh) hari kalender kerja sejak surat ini diterima oleh Cing-cing atau pihak/perwakilan Cing-cing,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sengketa tanah antara Hunda Mihing sebagai Pemohon dengan Cing-cing alias Yansen sebagai Termohon yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km. 10,4 RT.  005 / RW.  014, Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berakhir di Pengadilan Adat. Kelembagaan adat yang menyidangkan perkara tersebut adalah Lembaga Kedemangan Jekan Raya.

Dalam putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya setelah memeriksa Duduk Perkara (Punduk Basara) dan Menimbang (Dacing Penimbang Bantang Panakar) berdasarkan bukti sebagaimana yang diajukan oleh Pemohon telah Mumutuskan dan Menetapkan Termohon untuk membayar denda adat 360 Kati Garantung yang di uangkan sebesar Rp 90 Juta.

Selain itu, dalam putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat yang di pimpin dan ditetapkan oleh Damang Kepala Adat Jekan Raya, Kardinal Tarung melalui Putusan Nomor: 168/DKA-KJR/XI/2022 yang ditetapkan pada tanggal 23 November 2022 memerintahkan Termohon mengembalikan hak atas penguasaan tanah dengan mengganti rugi kepeda Pemohon senilai NJOP per 30 September 2022 sebesar Rp 850 Juta.

Kemudian membebankan Pemohon membayar uang meja dan uang sidang serta komisi lapangan sebesar Rp 7,5 Juta dan memeberikan kesempatan kepada Pemohon dan termohon menyelesaikan hal yang berhubungan dengan ganti rugi dalam kurun waktu 1x 7 hari kerja, serta putusan dinyatakan final dan mengikat.

Pemohon dalam hal ini Hunda Mihing yang memenangkan perkara sebagaimana Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Jekan Raya yang telah disahkan Damang Kepala Adat Kecamatan Jekan raya dan dan Dikukuhkan DAD Kota Palangka Raya, memberikan kuasa kepada Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Dayak (DPP Fordayak) untuk melakukan pendampingan penyelesaian sengketa tanah yang di rampas.

Hunda Mihing menjelaskan, tanah yang menjadi objek perkara tersebut telah dikuasai dengan bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh Kepala Kampung Palangka Raya, Numan Mahar sejak 31 Desember 1977 dengan luas bidang tanah garapan seluas 1 hektar.

“SPT diperbaharui tanggal 01 Juli 1991 dan tanggal 11 Juli 2011, kemudian PBB oleh Kantor Pajak Palangka Raya ditagih sejak tahun 2009-2022 terus dibayar lunas oleh Wajib Pajak atas nama saya sendiri Hunda Mihing pada obyek pajak yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km. 10,4 seluas 10.000 Meter Persegi,” jelas Hunda, Sabtu 11 Desember 2022.

Akan tetapi, lanjut Hunda Mihing, sejak bulan Juli 2022 telah diketahui bahwa tanahnya telah dirampas dan ditembok oleh Cing-cing. “Kita berusaha membangun komunikasi, namun kurang direspon sehingga pada tanggal 15 Agustus 2022, saya sendiri membuat pengaduan kepada KDamang Kepala Adat Jekan Raya,” tutup Hunda.

Sementara itu, Damang Kepala Adat Jekan Raya, Kardinal Tarung menyampaikan terkait fungsi Damang Kepala Adat sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 1 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah No. 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat di Provinsi Kalimantan Tengah

“Dalam Bab V Pasal 9 Ayat (1) Fungsi Damang Kepala Adat adalah a. Mengurus, melestarikan, memberdayakan dan mengembangkan Adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan, hukum adat dan Lembaga Kedamangan yang dipimpinnya. b. Menegakkan hukum adat dengan menangani kasus dan atau sengketa berdasarkan hukum adat dan merupakan peradilan adat tingkat terakhir, dan c. Sebagai penengah dan pendamai atas sengketa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan hukum Adat,” urai Damang.

Lebih lanjut Damang menguraikan, setelah memeriksa Duduk Perkara (Punduk Basara) dan Menimbang (Dacing Penimbang Bantang Panakar) berdasarkan bukti sebagaimana yang diajukan oleh Pemohon telah Mumutuskan dan Menetapkan Termohon bersalah dan mendenda adat terhadap Termohon dalam hal ini Cing Cing.

“Namun hal tersebut tetap tidak diindahkan oleh Cing-cing sehingga pada tanggal 10 Desember 2022 dilakukan Eksekusi Putusan Adat dan tetap menyurati Cing-cing agar dapat hadir, di tunggu beberapa jam namun Cing-cing tetap tidak hadir, sehingga eksekusi putusan adat dilakukan yang dipimpin langsung oleh Mantir Rudi bersama Mantir Bakti,” kata damang.

Pada ksemepatan yang sama, Mantir Rudi mengatakan eksekusi Putusan Adat dikawal oleh Sri Mulianti Kepala Intel Batamad Provinsi Kalteng, Ayandi T. Bingan Wakil Kepala Batamad Kota Palangka Raya dengan 6 anggotanya beserta Bakti Yusuf Irwandi Koordinator Humas DPP Fordayak dengan 2 anggotanya Rori Katha dengan Beno Santoso dan Theo Virgen Lambung Ketua DPW Fordayak Kalimantan Tengah dengan dihadiri perwakilan pihak Cing-cing ialah Subandi penjaga lahan Cing-cing.

“Adapun Surat Perintah Eksekusi Nomor : 174/DKA-KJR/XII/2022 tentang Perkara Perampasan Tanah Perwatasan / Kebun Sebagai Tindakan Tidak Beretika / Bermoral dengan memerintahkan Cing-cing untuk segera melepaskan dan menyerahkan penguasaan atas tanah yang berkedudukan di Jalan Tjilik Riwut Km. 10,4 dan menyerahkan penuh kepada Hunda Mihing yang bertindak sebagai Pemilik dalam tempo selambat-lambatnya 1 x 24 Jam yang di tanda tangani Kardinal Tarung Damang Kepala Adat Kec. Jekan Raya Kota Palangka Raya,” tutup Rudi.

Koordinator Humas DPP Fordayak Bakti Yusuf Irwandi menambahkan, kehadiran Fordayak pada kegiatan Eksekusi Putusan Adat berdasarkan surat kuasa Hunda Mihing kepada DPP Fordayak dan atas permintaan tertulis pelapor Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas nama Hunda Mihing sebagai pendamping dalam penyelesaian kasus yang dimaksud.

terpisah, Ketua Umum DPP Fordayak Bambang Irawan menyampaikan bahwa kita sebagai Masyarakat Dayak ataupun orang luar harus dan wajib menjunjung tinggi aturan Adat Dayak apalagi tentang proses yang dilakukan Lembaga Adat Dayak seperti Kelembagaan Kedamangan, karena semua proses telah dilakukan secara baik dari pendekatan secara kekeluargaan yang berdasarkan Filosofi Huma Betang.

“Fordayak sangat menjunjung tinggi hal tersebut bahwa siap bergandengan tangan dengan Kelembagaan Kedamangan termasuk bersama Batamad yang sebagai pengawal dan mengamankan Putusan Kelembagaan Kedamangan karna kita wajib membangun kolaborasi untuk tujuan kebaikan semua masyarakat Adat Dayak maupun orang luar,” tukasnya.

Penulis : RedCNB 
Editor  : Alfrid U. Gara

 

Damang Kepala Adat Jekan RayaFordayakFordayak Somasi Cing-cingKardinal TarungKerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Jekan Raya