DKA Jekan Raya: Jangan Asbun, Tidak Paham Hukum Adat Romong Sebaiknya Diam

PALANGKA RAYA,Canal BeritaDamang Kepala Adat atau DKA Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kardinal Tarung menyayangkan pernyataan dari Kepala Biro Organisasi Dewan Adat Dayak atau DAD Kalimantan Tengah, EP Romong yang asal bunyi alias Asbun dan tidak disertai argumen, tetapi mengedepankan sentimen.

“Saya hanya bertanya dan pertanyaan yang pada intinya menyesalkan segala pernyataan tidak disertai argumen, tetapi seperti ungkapan sentimen,” ucap Kardinal, melalui pesan elektronik whatsapp, Sabtu 12 November 2022.

Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Kalimantan Tengah ini menilai, pernyataan Romong di media massa tidak mempertimbangkan baik buruknya dari apa yang diucapkannya tersebut bisa menyulut pertentangan antar sesama Dayak.

“Tidak mempertimbangkan baik buruknya berhubungan dengan upaya menciptakan kondusifitas di tengah-tengah masyarakat. Dalam komunikasi sosial, ada yang disebut dengan informasi yang dikecualikan,” ucap Kardinal.

DKA Jekan Raya ini menjelaskan, berdasarkan aturan tentang Hinting Pali dimuat dalam rumusan hukum adat hasil Pumpung Hai Tumbang Anoi 1894 pasal 58. “Hinting Pali tersilah kepada kemanusiaan, bukan tersilah kepada kepercayaan yang dalam sosial politik disebut resolusi alternatif konflik,” jelas Kardinal.

“Mari posisikan Damang jadi Damang, Tamanggung jadi Tamanggung, Dambung jadi Dambung supaya tidak mengalami musibah: Damang, Dambung, Tamanggung kahem,” tegas Kardinal menimpali penjelasannya.

Lebih jauh Damang Jekan Raya  menjelaskan, berdasarkan penjelasan Pasal 96 Tubang Anoi 1984, Damang merupakan tokoh pemangku Adat yang memegang sanaman pangkit (besi tajam, red). “Apabila ada norma tidak ada diatur di dalam pasal ini (pasal 1 sampai dengan 96), dipatutkan oleh tokoh pemangku setempat dalam hal ini Damang,” tukasnya.

Terkait putusan Damang, dengan tegas Damang Jekan Raya ini mengatakan sebagaimana yang diatur dalam Perda tentang Kelembagaan Adat, putusan Damang adalah putusan yang final dan mengikat.

“Jika tidak terima ada dua opsi yang pertama Sumpah Adat dan kedua peradilan Umum. Sedangkan DAD diberikan kewenangan melaksanakan koordinasi dan supervisi. Kalau di peradilan umum, saya siap menjadi saksi ahli di pengadilan,” jelasnya.

“Amon hindai malalus tugas/fungsi, balaku ela helu bapander tu publik (kalau belum melaksanakan tugas atau fungsi, tolong jangan dulu ngomong ke publik,” sindir Damang Jekan Raya menimpali penjelasannya, seraya menyindir oknum-oknum DAD yang sok tahu, seperti pernyataan Romong disejumlah media  online.

Sementara itu, Damang Pahandut Kota Palangka Raya, Marcos Sabatian Tuwan dalam grup whatsaap Mata Kalteng mempertanyakan kapasitas Romong berbicara di media dengan menilai tindakan DKA Manuhing itu salah.

“Setahu saya, Basirun Panjaitan itu  selaku Direktur PT BMB melakukan tuduhanterhadap DKA Manuhing. Atas tuduhan tersebut DKA Manuhing meminta klarifikasi panggilan adat, pangggilan 1 sampai dengan 3 tidak digubris oleh Direktur PT BMB tersebut,” jelas Marcos Sabastian  Tuwan, mengutip pembicaraan di  media sosial grup whatsapp.

Lebih lanjut Damang Marcos menjelaskan, karena panggilan untuk meminta klarifikasi tidak di gubris, selanjutnya DKA Manuhing memakai alat kelengkapan  adatnya hinting adatnya sebagai upaya  paksa menekan Basirun Panjaitan selaku Direktur PT BMB yang melecehkan panggilan adat tersebut.

“Saya berharap masyarakat sedikit hati-hati terhadap masing-masing kapabilitas seseorang, demikian,” tutup pria akrab disapa Marcos Tuwan yang dikenal vocal dan kritis dalam menyuarakan kebenaran ini.

(RedCNB)

Basirun PanjaitanDAD Kalimantan TengahDamang Kepala AdatDKA Kecamatan Jekan RayaMarcos Sabastian TuwanPT BMBTumbang Anoi 1894