Karyawan BMB Lakukan Aksi Tuntut Kejelasan Nasib pasca Operasional Ditutup Sementara

PALANGKA RAYA,canalberita.com-Ratusan karyawan dan petani pandiri kelapa sawit Anggota Koperasi mitra PBS Kelapa Sawit PT Berkala Maju Bersama atau BMB menggelar aksi damai di halaman Kantor BMB Manuhing Estate, Selasa 27 September 2022 pagi.

Peserta aksi dari karyawan BMB meminta kejelasan nasib mereka pasca ditutupsementara operasional PT BMB. Dalam aksi karyawan tersebut, mereka mempertanyakan penggantian upah harian (HK) selama penutupan.

“Selaa kami tidak bisa bekerja, bagaimana dengan kebutuhan sehari-hari kami, seperti sembako dan lain-lainnya,”  tanya salah satu karyawan kepada Senior Manager BMB  Manuhing Estate, Nyaris Dwi Muladi yang hadir dan menemui para peserta aksi.

Sementara itu, petani mandiri kelapa sawit yang tergabung dalam Koperasi mitra BMB seperti Koperasi Sinar Rungan Hapakat melalui ketuanya, Yupritson P Taru mengatakan, Koperasi yang dipimpinya termasuk  Koperasi yang lainnya menjadi mitra BMB sangat dirugikan.

Kerugian tersebut, lanjut Yupritson tak lain tak bukan akibat dari  ulah PT BMB sendiri dengan tidak memenuhi kewajibannya menyediakan lahan Plasma 20 % bagi masyarakat Desa sekitar, dari luas total kebun inti PT BMB sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga Bupati memutuskan untuk menghentikan operasional sementara PT BMB.

Dalam kesempatan itu, Yupritson meminta kepada Bupati Gunung Mas agar Koperasi Sinar Rungan Hapakat Bersama atau SRHB sebagai pengelola administrasi dan pengelola kebun mitra dengan alasan mencegah pencirian tandan buah segar atau TBS kelapa sawit dari lahan mitra anggota Koperasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Manuhing Estate.

Alasan lain, yaitu untuk mencegah adanya gejolak yang timbul akibat karyawan tidak bekerja selama aktifitas kebun dan pabrik belum bias operasi seperti biasa. “Kami harpkan, TBS dari kebun mitra anggota Koperasi dipanen, dikelola dan dijual ke Pabrik terdekat. Segala biaya yang timbul selama operasional ini adalah tanggungjawab Koperasi   SRHB,” jelasnya.

Pihak BMB yang menerima kehadiran karyawan yang melakukan aksi, akan menampung dan menyampikan kepada pimpinan mereka sebagai pengambil keputusan terkait tuntutan karyawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong mengambil sikap tegas terhadap perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit di wilayah itu yang tidak memenuhi kewajiban membangun kebun plasma 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat desa sekitar.

Ketegasan orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu ditunjukannya dengan menutup sementara operasional kebun dan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) atau pabrik CPO Perusahaan PBS Kelapa Sawit PT Berkala Maju Bersama (PT BMB) di wilayah Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sikap Bupati Gunung Mas tersebut diambil setelah melakukan pertemuan antara Pemerintah Daerah yang dipimpin langsung Bupati Gumas dengan Tim Manajemen PT BMB wilayah Manuhing, dimana terungkap PT BMB Manuhing berdasarkan ijin lokasi yang diterbitkan sejak tahun 2011 lalu sebesar 2.138 Hektar, HGU 1.685,11 Hektar dan luas yang sudah tanam 1.129,5 Hektar.

Namun hingga tahun 2022, anak perusahaan CBIP Group dari Malaysia tersebut belum juga memenuhi kewajibannya membangun kebun plasma 20 persen. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga terungkap berbagai persoalan yang belum diselesaikan oleh PT BMB dengan kelompok petani mandiri yang tergabung dalam koperasi mitra PT BMB.

Berdasarkan berbagai personal tersebut, dalam rapat Bupati Gunung Mas dengan tegas menyatakan PT BMB dihentikan sementara operasinya dan diminta kepada pihak PT BMB untuk segera mungkin menyelesaikan berbagai persoalan termasuk kewajibannya, baik masalah plasma 20 persen maupun dengan kelompok petani mandiri yang tergabung dalam empat koperasi mitra PT BMB.

Dalam kesempatan wawancara, Bupati Gunung Mas kepada awak media menjelaskan sikap tegas pemerintah menutup operasional PT BMB baik kebun maupun PMKS dengan alasan pihak PT BMB belum memenuhi kewajibannya menyediakan plasma minimal 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat desa sekitar.

“Rencana operasional PT BMB ditutup sementara hingga sampai mereka menyelesaikan kewajiban mereka. Tetapi semua tergantung, semakin cepat mereka menyelesaikannya, cepat juga mereka kembali beroperasi,” jelas bupati, 15/9/2022 sore kepada awak media.

“Tetapi kalau terlalu lama, kami akan merapatkan di tim di Kabupaten Gunung Mas dan PT BMB tidak juga memenuhi kewajibannya, maka injin perkebunan dan ijin pabrik saya cabut,” tegas bupati menimpali penjelasannya.

Kembali bupati menegaskan, operasional PT BMB ditutup sejak tanggal 15 September 2022 yaitu operasional kebun maupun PMKS. “Saya sudah perintahkan Satpol PP, sejak pukul 14.00 Wib ini, sudah mati mesin pabrik. Kalau masih membandel, mesin masih aktif besok ijin saya cabut. Berarti melanggar, itu sangsi tegas saya,” tegas bupati.

Sementara itu, Chief Financial Officer ( CFO) PT BMB, Thomson Siagian kepada awak media menyatakan pihaknya akan berupaya menyelesaikan masalah tersebut secapatnya. “Solusinya kita akan menyelesaikan masalah seperti yang disampaikan Bupati,” jelasnya singkat.

(RedCNB)

Jaya Samaya Monongkelapa sawitPT BMBThomson Siagian