Polres Lamandau Ungkap Kiloan Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Jaringan Malaysia

NANGA BULIK, Canal Berita — Pada Kamis 14 Juli 2022 lalu, jajaran Satuan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau berhasil meringkus tiga orang pengedar narkoba lintas provinsi, mereka masing-masing RS (33), RT (24) dan JY (38).

Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2.055,15 gram sabu dan 943 butir ekstasi.

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono dalam Press Conference yang dilaksanakan di Joglo Polres setempat pada Rabu 10 Agustus 2022 pagi mengatakan, awal mula pengungkapan yaitu personel Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di jalan trans Kalimantan Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

Kemudian mencurigai mobil Toyota Avanza hitam berhenti sebelum sampai titik razia, merasa curiga petugas Satlantas mendatangi mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dalam mobil ditemukan bong dan pipet alat penghisap sabu, guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpang diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lamandau.

“Di kantor, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan seisi mobil dan waktu mengangkat salon mendengar suara mencurigakan dan saat dibongkar ditemukan dua bungkusan yang di duga sabu dan 943 butir ekstasi,” terangnya.

Kemudian anggota melakukan interogasi atas penemuan barang bukti tersebut, dari hasil pemeriksaan RS dan dan RT akan mengirimkan sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari situ timpal Bronto, dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau dan tak berapa lama berhasil mengamankan saudara JY di Kota Sampit sebagai pemesan barang tersebut.

“Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan dua bungkus sabu dengan berat masing-masing 1.029,78 gram dan 1.025,37 gram. Dan empat bungkus berisi ekstasi sebanyak 943 butir dan alat hisap,” ucap Bronto.

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun. (CNB1)

LamandauNanga BulikNarkobasabu