Polda Kalteng Gagalkan Perdagangan 1,3 Ton Sianida

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Terlibat perdagangan bahan kimia jenis Sianida atau Sodimum/Natrium Cyanide (NaCN), seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SD (25) di Kota Palangka Raya ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto melalui Dirreskrimsus, Kombes Pol Kaswandi Irwan menerangkan, pengungkapan tersebut adalah penindakan informasi dari masyarakat adanya perdagangan bahan kimia jenis Sianida.

“Dari tangan SD, Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus mengamankan barang bukti berupa hlbahan kimia berbahaya jenis Sianida atau NaCN sebanyak 27 kaleng dengan total berat sebanyak 1.350 kg,” ucap Dirreskrimusus, Selasa 30 Agustus 2022.

(FOTO: HERIYANTO)

Disampaikannya, kegiatan yang ditingkatkan ini merupakan atensi Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto MSi yang bertujuan untuk memutus rantai peredaran nahan kimia, sehingga pasokan barang-barang dan bahan yang biasa dipergunakan para pelaku penambangan emas ilegal tanpa izin semakin berkurang dan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penambangan emas ilegal yang membahayakan lingkungan.

Lebih lanjut, ia menambahkan, Sianida tersebut dibeli dari SD dengan harga Rp 4.500.000,- per kaleng Netto 50 Kg dari pelabuhan di daerah Sampit, selanjutnya tersangka SD membawa dan menyimpan di rumahnya Jalan Temanggung Tilung II, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Sianida dijualnya berkisar Rp 5 juta – Rp 6 juta, kepada para penambang di beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah. Kebanyakan dari Kabupaten Murung Raya dan ini bisnis yang ketiga kalinya dilakukan,” terangnya.

Pelaku melakukan aksinya sejak 2021, tersangka SD sebelumnya telah berhasil menjual Bahan Kimia Berbahaya jenis Sianida kurang lebih sebanyak 3 Ton, dan barang bukti sisa yang berhasil diamankan sebanyak 1,35 Ton.

“Tersangka diberatkan dengan Pasal 32 Jo Pasal 9 UU No 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan atau UU nomor 7 tahun 2015)4 tentang perdagangan bahan kimia dengan ancaman lima tahun penjara,” tutupnya.

Adapun sianida adalah kelompok senyawa yang mengandung gugus siano (−C≡N) yang memiliki efek buruk sangat mirip dengan efek dari kekurangan napas, karena memang sianida bekerja dengan cara memberhentikan sel pada tubuh untuk menggunakan oksigen yang dibutuhkan untuk bertahan hidup, tanda-tanda keracunan Sianida seperti lemas, bingung, tingkah laku aneh, kantuk berlebihan, koma, sesak napas, sakit kepala, pening, dan serangan bisa terjadi bersamaan bila keracunan sianida dalam jumlah tinggi. Biasanya, kalau seseorang keracunan Sianida secara tiba-tiba dan langsung akut efeknya dramatis. Korban akan langsung terkena serangan cepat, menyerang jantung dan menyebabkan korban pingsan. Dapat juga racun Sianida ini menyerang otak dan mengakibatkan koma hingga paling fatal berakibat kematian*

Dalam kegiatan Press Release ini, Dirreskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Kaswandi Irwan didampingi oleh Kabidhumas, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro dan Kasubdit IV Tipidter, Kompol Martuasah Tobing. (CNB1)

Palangka RayaPolda Kalteng