Palangka Raya Zona Merah PMK

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Penyebaran penyakit mulut dan kaki terus terjadi di wilayah Kota Palangka Raya, seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat, Renson melalui Kepala Bidang Kesmavet Sumardi.

“Kota Palangka Raya masih zona merah penyabar PMK. Per tanggal 11 Juli 2022 tercatat 134 kasus PMK di Kota Palangka Raya, terhitung sejak bulan Juni, sedangkan bulan Juli 36 kasus suspek PMK dimana 11 diantaranya sudah terkonfirmasi positif dan 25 negatif,” ungkap Sumardi melalui rilis media center Pemko Palangka Raya, Selasa 12 Juli 2022, kemarin.

Diterangkannya, kasus terakhir pada tanggal 8 Juli ada 21 kasus PMK berhasil terdata. Guna mencegah sebaran hewan ternak tetap sehat sebanyak 500 dosis vaksin disuntikan bagi seluruh hewan ternak yang ada,” ungkap Sumardi.

Mencegah terjadinya penyebaran, DKPP terus melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan ternak baik yang masuk ataupun keluar Kota Palangka Raya.

Dijelaskan, hewan ternak yang berasal dari zona hijau PMK, bisa masuk, kecuali hewan ternak dari zona merah maka tak diperkenankan untuk masuk Kota Palangka Raya.

“Sekedar diketahui untuk stok hewan ternak di Kota Palangka Raya pasca Hari Raya Idul Adha, masih aman hingga sepekan ke depan. Setelah itu, DKPP akan kembali melakukan pendistribusian hewan ternak sehat lainnya,” tutup Sumardi. (CNB1)

Palangka RayaPMK