IRT Kerjasama Dengan Sopir Gelapkan Karnel

SAMPIT, Canal Berita — Ibu rumah tangga (IRT) Mariani alias Ani dan Sriwati akan segera diadili lantaran menggelapkan Karnel bekerjasama dengan sopir truk Dedi Wahyu Setiawan alias Dedi. Kasus itu terungkap saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam kasus ini terungkap, perbuatan mereka berawal dilakukan pada Selasa, 24 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 wib Dedi pergi ke PT. Mulya Agro untuk mencari muatan, kemudian 1 (satu) unit dump truck Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi KH 8113 RM didaftarkan ke CV. Anugrah Berlian Trans untuk mengangkut Palm Kernel milik PT.Mulya Agro Permai (MAP) dari Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di mana Karnel itu akan diangkut menuju PT. Steelindo Wahana Perkasa di pelabuhan Sampit dengan nomor tiket timbang : A402168 berisi muatan palm Karnel dengan berat bersih 9.260 Kg. Selanjutnya sekitar jam 17.42 Dedi  selesai melakukan pemuatan Palm Kernel dan berangkat menuju pelabuhan Sampit.

Saya menginformasikan kegiatan pemuatan Karnel tersebut kepada Sriwati,” kata tersangka Dedi, Selasa 26 Juli 2022.

Sekitar pukul 20.00 wib Dedi mendapat telepon dari Ani yang menginformasikan bahwa gudang miliknya sudah pindah ke Jalan Jendral Sudirman KM 19, selain itu menyebutkan menghubungi tersangka lantaran dikasih tahu oleh Sriwati.

Mereka dalam percakapan itu sepakat kalau Karnel itu dibeli oleh Ani dengan harga Rp3.500 per kilogrammnya.

Kemudian sekira jam 22.00 wib Dedi sampai di gudang itu dan membuka segel muatan Kernel tersebut, sebagian diturunkan dan dimasukkan kedalam karung, setelah selesai Dedi diberi uang Rp 1 juta sebagai DP dan sisanya ditransfer hingga kesemuanya diterima sebesar Rp5.055.000.

Rabu, 25 Mei 2022 sekira jam 08.30 wib petugas loading PT. Mulya Agro Permai yaitu Akbar Putra Wahyu Utomo melihat muatan Karnel yang diangkut Dedi tidak sebanyak ketika dimuat di gudang, dan didapati juga segel sudah terbuka.

Saat ditanya Dedi mengakui perbuatannya hingga bersama Ani dan Sriwati berhasil diamankan, akibat

perbuatan para tersangka, PT.MAP mengalami kerugian materiil sebesar Rp25.431.000. (BS/CNB)

irtsampitSawit