Mahfud Usul ASN di Daerah Otonomi Baru Papua Diisi 80% Orang Asli Papua

JAKARTA, canalberita.com–Komisi II DPR menggelar rapat bersama MenPAN-RB Ad Interim Mahfud Md terkait pemetaan aparatur sipil negara (ASN) di daerah otonomi baru (DOB) Papua. Mahfud menjelaskan proses pengisian ASN di tiga wilayah pemekaran Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.

“SDM ASN pemekaran Provinsi Papua yang terdiri dari Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah, harus mempertimbangkan aspek geospasial, desain organisasi, pengisian DPRD, dan pendanaan atau anggaran,” kata Mahfud dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/6/2022).

Mahfud mengatakan SDM di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi orang asli Papua, yakni 80 persen. Sedangkan 20 persen lainnya diisi orang non-asli Papua.

“Selain itu, pemenuhan DOB Papua dilakukan melalui pemetaan jabatan yang dilakukan oleh Pemda masing-masing sesuai dengan kuota bagi orang asli Papua yang tersebar pada kementerian atau lembaga dan pemda. Kemudian pengalihan ASN dari daerah induk ke daerah pemekaran dan pemenuhan alokasi formasi baru apabila diperlukan,” ujarnya.

“Dengan demikian, kami berpandangan bahwa kebutuhan ASN di DOB Provinsi Papua nantinya dapat dipenuhi dari tenaga honorer dan CPNS formasi 2021 dari provinsi induk. Penerima beasiswa S2 Papua sebanyak 434 orang dan lulusan IPDN periode 2017-2021 sebanyak 487 orang. Hal ini dilaksanakan dengan penghitungan DOB Provinsi Papua sebanyak 46 ribu ASN dan mempertimbangkan kearifan lokal Papua dengan komposisi 80 persen OAP dan 20 persen non OAP,” lanjut Mahfud.

Mahfud mengatakan ada tiga poin yang dilakukan untuk seleksi SDM di wilayah DOB Papua. Berikut poin-poinnya:

1. Pengukuhan dalam jabatan bagi yang telah menduduki jabatan setara dengan jabatan yang masih satu rumpun jabatan, khususnya yang berasal dari provinsi induk

2. Uji kesesuaian dalam jabatan (job fit), bagi pegawai yang telah menduduki jabatan setara dengan rumpun jabatan yang berbeda

3. Seleksi terbuka dan kompetitif berdasarkan peraturan perundang-undangan, apabila tidak terdapat kesesuaian PNS dengan jabatan yang dibutuhkan, baik dari dalam lingkungan Provinsi Papua maupun di luar Provinsi Papua

Sumber: detiknews

Komisi II DPRMahfud MDMenpan RBProvinsi Papua SelatanProvinsi Papua Tengah