Enam Bulan, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan 33 Orang Penyalahguna Narkoba

PALANGKA RAYA, Canal Berita — Sebanyak 33 orang penyalahguna narkotika berhasil diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya selama periode Januari – Juni 2022.

Hal ini pun disampaikan oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya kepada awak media canalberita.com lelalui pesan singkat Whatsapp, Senin 27 Juni 2022.

Menurut Kompol Asep, dalam kurun waktu enam bulan atau sejak Januari sampai Juni 2022 pihak berhasil mengamankan 33 orang tersangka kasus narkoba, baik itu sebagai kurir maupun pengedar.

“Jumlah tersangkanya sebanyak 33 orang dan untuk kasusnya sendiri sebanyak 29 kasus. Dan untuk usia dari tersangka sendiri beragap,” terang Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya itu.

“Kami tidak akan berhenti dalam mengungkap peredaran narkoba sampai pada akar-akarnya. Jadi kami mengingatkan kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan laporkan jika ada informasi, jangan takut untuk melapor kepada pihak yang berwajib,” timpalnya.

Asep menyampaikan, selama pandemi Covid-19 kasus peredaran narkoba justru marak terjadi. Namun dirinya tidak bisa menyimpulkan apa penyebab masih terjadinya peredaran narkoba di Kota Cantik tersebut.

“Intinya kita terus bersinergi dengan lintas sektor dan masyarakat untuk meminimalisir peredaran narkoba ini, melalui sosialisasi dan penyuluhan,” terangnya. (CNB1)