Berkenalan di Akun Facebook, Gadis 14 Tahun Disetubuhi Tiga Kali

KUALA PEMBUANG, Canal Berita — Seorang anak gadis 14 tahun yang tinggal di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit menjadi korban persetubuhan.

Korban disetubuhi seorang pria pengangguran berinisial KC (20) warga Sungai Bakau, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan pada Minggu 12 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 WIB dikediaman pelaku.

Dari ketarangan polisi, kronologi kejadian bermula korban dan pelaku berpacaran setelah berkenalan melalui akun facebook dua tahun lalu. Dan terungkapnya kejadian bermula, orang tua korban mendapati anaknya tidak ada di rumah dan melakukan pencarian dan menghubungi sanak saudara serta teman korban.

Dan mendapat informasi Bunga (nama samaran) bersama pacarnya atau pelaku di Desa Sungai Bakau. Orang tua korban pun langsung menuju keberadaan anaknya yaitu Desa Sungai Bakau.

Sesampainya di rumah pelaku, ternyata benar anak mereka berada dilokasi tersebut dan langsung membawanya pulang.

Kemudian pada Senin 20 Juni 2022 sekitar jam 19.00 WIB, korban menceritakan kepada kedua orang tuanya dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali. Bakkkk seperti petir menyambar setelah mendengar cerita anaknya, sehingga mereka melaporkan kejadian itu kepada polisi.

“Setelah mendapat laporan. Kita langsung melakukan meminta keterangan saksi dan penyelidikan sehingga setelah cukup bukti kita pun langsung menangkap pelaku KC di rumahnya pada Rabu 22 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 WIB,” sebut Kanit I Reskirm Polres Seruyan, Aipda Harjito.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar pakaian gamis perempuan warna merah muda, satu lembar pakaian gamis perempuan warna hitam pada bagian atas dan warna hitam putih bermotif bergaris pada bagian bawah, satu lembar celana dalam merah muda dan satu lembar BH.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 35 Th 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” cetusnya. (CNB1)

cabulKuala Pembuangseruyan