Simpan Sabu 17 Paket, Pria Paruh Baya di Rindang Banua Diringkus Polisi

Palangka Raya, Canal Berita — Seorang pria paruh baya warga kawasan Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoab (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.

Pria berinisial S (52) tahun tersebut diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayahnya, karena dari tanganya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal putih jenis sabu sebanyak 17 paket dengan berat 4,09 gram.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya saat dikonfirmasi membenarkan atas pengungkapan itu. Dan menurutnya, pelaku sendiri saat sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Palangka Raya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka S diringkus di kawasan Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Dengan berdasarkan laporan dari masyarakat, kami pun bergerak untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada kawasan tersebut” jelas Kompol Asep.

Barang bukti (FOTO: ISTIMEWA)

“Tersangka S dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Asep. (CNB1)

NarkobaPalangka Rayasabu