Congkel Rumah Kosong, Maling Ini Gondol Barang Elektronik Senilai Belasan Juta

CANALBERITA.COM – Warga Jalan Sentosa RT 02/RW 01, Kelurahan Biwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) diringkus personel Polsek Murung pada 11 Mei 2022 siang.

Pelaku berusia 30 tahun berinisial R ditangkap lantaran melakukan pencurian di Jalan Jendral Sudirman, Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Mura pada Senin 9 Mei 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

Dia masuk rumah korban saat ditinggal pergi pemiliknya, sehingga langsung mengambil kesempatan dengan masuk dari pintu jendela kamar dengan cara mencongkel menggunakan pahat.

Tak membuang waktu, R langsung mengambil Laptop merk acer warna hitam, satu buah Note book merk Toshiba hitam merah, Speaker Bluetooth warna hitam putih dengan merk GMC, kipas angin meja, sarang burung walet kurang lebih seberat 2 ons.

Kapolsek Murung, Iptu Widodo membenarkan bahwa pihak mengamankan seorang pelaku pencurian dengan inisial R dengan kasus pencurian dengan total kerugian sebesar Rp11.950.000.

“Diketahui setelah korban pulang dan melihat kamar dalam keadaan terbuka serta berantakan, barang-barang beharga raib. Dan melaporkan kejadian tersebut ke kita dan kurang 2×24 jam pelaku berhasil diringkus,” ucap Kapolsek Murung, Jumat 13 Mei 2022.

Dijelaskannya, pelaku beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor dengan cara masuk rumah korban dicongkel menggunakan pahat. Ia dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) angka 3e, 5e KUHPidana.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Namun sekarang masih dalam pemeriksaan lebih lanjut, apakah ada lokasi lainnya,” tutupnya. (CNB1)

MalingMurung Raya