Posko Pengaduan THR di Katingan Mulai Dibuka

CANALBERITA.COM – Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Katingan H Hariawan mengatakan pihaknya sudah membuat posko pengaduan bagi karyawan yang merasa haknya tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.

Sudah mulai Dibuka Posko Pengaduan, sambil menunggu surat edaran yang ditandatangani Pak Bupati,” ungkapnya dengan beritasampit.co.id. Senin, 18 April 2022.

Kendati surat edaran secara resmi belum dikeluarkan Bupati Katingan, pihaknya juga telah mengiatkan pihak perusahaan melalui Bidang Hubungan Industri (HI) untuk taat dan patuh terhadap peraturan terutama terkait THR.

Para tenaga kerja yang memiliki masalah terkait dengan THR dapat melakukan pengaduan ke kantor Distransnaker Katingan yang berlokasi di Jalan MT Haryono No.02 Komplek Perkantoran Kereng Humbang Kasongan

Saat ini sesuai data ada sekitar 9.661 ribu karyawan/pekerja di Katingan, dengan harapan pihak perusahaan dapat menginkuti aturan perundang -undangan, begitu juga dengan pekerja dapat bersabar terhantung keuangan pihak perusahaan,” bebernya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Katingan Yudea juga mengitkan perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beropreasi di wilayah Katingan untuk taat dan patuh terhadapat peraturan yang berlaku.

Semua PBS yang ada di Katingan Wajib membayarkan lunas THR para karyawan H-10 sebelum lebaran, Ini merupakan kewajiban dan bentuk kepatuhaan serta ketaatan perusahaan terhadap aturan,” ungkap Yudea.

Lebih lanjut, Politisi PDIP itu juga mengiatkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, menurutnya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja,“ katanya.

Selain itu kata Yudea, pengusaha yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Jadi harapan kita semua PBS di Katingan bisa membayarkan THR semua karyawan sesuai dengan ketetuan yang ada, bagi masyarakat yang haknya tidak dipenuhi perusahaan bisa mengadu ke DPRD atau Ke Disnakertrans,” pungkasnya. (BS/CNB)

KatinganTHR