Tolak Sidang Online, Pengacara Habib Bahar Singgung HRS-Event Balapan

canalberita.com — Habib Bahar bin Smith enggan keluar dari sel tahanan Polda Jabar lantaran meminta sidang dilakukan secara offline. Kuasa hukum Bahar turut menyinggung sidang Habib Rizieq Shihab hingga M Kace.

“Kami ingin sidang offline. Itu juga sudah disampaikan klien kami habib Bahar bin Smith melalui saya. Saya juga beberapa ditanya beberapa kali oleh media, saya sampaikan kami ingin sidang offline,” ujar Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).

Ichwan beralasan permintaannya ini bukan tanpa alasan. Menurut dia, keinginan untuk sidang offline atau terdakwa dihadirkan agar kliennya itu memperoleh keadilan.

Dia juga turut menyinggung sidang Habib Rizieq Shihab, Munarman hingga M Kace yang juga diselenggarakan secara offline.

“Media-media yang tadi kita sampaikan di muka hakim mencontohkan ada 5 hal yang mengganggu sinyal. Sehingga sidang Habib Rizieq pun offline, sidang Habib Munarman pun offline, bahkan sidang penista agama M Kace, Ferdinand semua offline. Jadi masalahnya di mana?,” tutur Ichwan.

Dia juga turut menyinggung beberapa kegiatan yang sudah digelar di Indonesia mulai dari konser musik hingga Moto GP.

“Balapan sudah mulai, konser musik sudah mulai, mana lagi itu alasannya,” kata dia.

Permohonan Bahar sudah disampaikan langsung. Majelis hakim mengabulkan permohonan agar sidang dilakukan secara offline.

“Dikabulkan majelis hakim, alhamdulillah dan insya Allah diserahkan tetap menghadirkan terdakwa oleh pihak JPU,” kata Ichwan.

Seperti diketahui, Bahar diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah Maulid Nabi di Bandung.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

detik

bahar bin smithsidang