Pemalsu Ijazah di Sampit Berhasil Diringkus

CANALBERITA.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Timur, meringkus seorang pemuda berinisial EK (29) karena terlibat pemalsuan ijazah di Kota Sampit.

Modus tersangka mempromosikan melalui postingan di Toko Online Sampit, yang mana memberikan kesempatan bagi orang yang ingin bekerja tapi terkendala dalam ijazah, tersangka bersedia untuk membantu,” kata Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Senin 22 Maret 2022.

Postingan yang dipromosikan oleh tersangka ternyata menarik minat para korbannya, salah satunya berinisial LN merasa ingin menelusuri kebenarannya.

Korban berkomunikasi melalui via Facebook dengan tersangka, kemudian lanjut melalui via WA, dan kemudian korban memesan 2 pembuatan ijazah. Pertama ijazah paket B harga Rp 1,2 juta dan selanjutnya ijazah paket c seharga Rp 1 juta,” ucap Kapolres.

Tersangka bisa meyakinkan para korbannya dengan menyampaikan bahwa yang mengeluarkan ijazah tersebut adalah Dinas Pendidikan melalui TKBN Harati.

Namun setelah korban mencek ke TKBN Harati ternyata Ijazah tersebut palsu, merasa dirugikan kemudian korban melapor ke Polres,”paparnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Sat Reskrim bergerak meringkus tersangka tanpa perlawanan, beserta barang bukti berupa komputer, printer dan ijazah yang telah tercetak.

Dari pengakuan tersangka yang memiliki keahlian di bidang digital printing tersebut baru satu tahun melakukan kerjaannya memalsukan ijazah dan baru 3 diterbitkan

Kita tidak percaya begitu saja dan terus melakukan penyidikan berapa orang yang dirugikan. Atas perbuatannya tersangka didakwa pasal 67 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandasnya. (BS/CNB)

Ijazah Palsusampit