Jepang Kirim Rompi Anti-Peluru ke Ukraina Meski Punya UU Anti-Perang

CANALBERITA.COM – Pasukan Pertahanan Jepang (SDF) mengirimkan rompi anti-peluru ke Ukraina, Selasa (8/3), untuk melawan agresi Rusia. Langkah ini dinilai mengejutkan karena Jepang harus menjalankan konstitusi atau Undang-undang pasifis anti-perang setelah Perang Dunia II.

Dalam konstitusi tersebut, Pasal 9 menyatakan Jepang menolak perang dan hanya akan menggunakan kekuatan untuk menyelesaikan perselisihan internasional. Jepang juga melarang negaranya menggunakan perang untuk menjaga kekuatan militer, dikutip dari Straits Times.

Walaupun demikian, Kementerian Pertahanan Jepang menyatakan bahwa panduan yang melarang pengiriman senjata dari Jepang ke kubu konflik telah diperbarui. Pembaruan ini membuat negara itu bisa mengirimkan peralatan militer yang diatur oleh Kemhan Jepang ke Ukraina, sebagaimana dilansir CNN.

Ini merupakan pertama kalinya Jepang mengirimkan rompi anti-peluru ke luar negeri.

Menurut pernyataan Kemhan Jepang di Twitter, rompi ini dikirim dengan pesawat militer Jepang yang berangkat dari Pangkalan Komaki di prefektur Aichi, Selasa (8/3). Pengiriman ini dilakukan setelah Kementerian Pertahanan Ukraina meminta bantuan Toko pada Jumat (4/3).

Jepang juga berencana mengirimkan suplai darurat, seperti makanan, produk kebersihan, kamera, generator listrik, tenda, dan pakaian musim dingin ke Ukraina.

Sebelumnya, Kepala Sekretaris Kabinet Jepang, Hirokazu Matsuno, menyatakan penting bagi Jepang dan keamanan nasionalnya untuk dengan tegas merespons agresi Rusia dan memberikan bantuan ke Ukraina.

Meski demikian, Matsuno menyatakan Jepang tak akan mengirimkan senjata mematikan ke Ukraina.

(sumber: cnnindonesia.com)

JepangRusiaUkraina