Sadis, Gadis 12 Tahun Diperkosa lalu Disetrum dan Dibuang ke Sungai

canalberita.com — Kasus tewasnya seorang gadis berinisial Y (12), warga desa Tanjung Jaya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan pada Selasa, 26 Oktober lalu, yang ditemukan di aliran sungai Selabung akhirnya terungkap. Y tewas setelah dibunuh Wahyu Purnomo (50) tak lain adalah tetangganya sendiri.

“Untuk tersangka ini, sudah mencoba untuk melarikan diri, namun dalam pengejaran berhasil kita tangkap di sebuah rumah makan kawasan Pesisir Barat Provinsi Lampung pada Kamis (28 Oktober) dini hari,” kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan AKBP Indra Arya Yudha.

Kapolres mengatakan, tewasnya korban Y terbilang cukup sadis. Kejadian ini bermula pada Senin sore, 25 Oktober, tersangka melihat korban pergi mandi ke Sungai Selabung. Kemudian tersangka yang telah berniat untuk menyetubuhi korban dengan selanjutnya membuntuti korban. Namun dikarenakan banyak warga yang sedang mandi di sungai tersebut, tersangka menunda rencana busuknya.

Akhirnya pada Selasa, 26 Oktober sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tersangka keluar rumah dengan membawa alat setrum ikan langsung menuju rumah korban. “Tersangka kemudian menurunkan (mematikan) MCB rumah korban dengan tujuan korban akan terbangun dari tidur,” terang kapolres.

Setelah memadamkan listrik, tersangka mengintip korban yang sedang buang air kecil. Selanjutnya, tersangka membekap mulut korban dan mengancam agar korban tidak berteriak dan membawanya ke tepian Sungai Selabung, tidak jauh dari rumah korban.

“Setelah menyetubuhi korban tersebut, tersangka menyetrum korban sebanyak satu kali dengan tujuan membuat korban pingsan dan tergeletak di pinggir Sungai Selabung. Tak berhenti sampai di situ, tersangka juga menarik dan menenggelamkan kepala korban selama kurang lebih lima menit dengan maksud memastikan korban meninggal dunia,” bebernya.

Setelah memastikan korban meninggal, tersangka menghanyutkan jasad korban di sungai tersebut. Bahkan, untuk mengelabui perbuatan bejatnya, tersangka sempat berpura-pura ikut bersama warga lainnya melakukan pencarian korban.

“Tersangka saat ini kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo pasal 80 ayat (3) UU no 35 tahun 2014 tetang perubahahan undang – undang pelindungan anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” kata Indra Arya.

 

viva

PembunuhanPemerkosaansumatera selatan