Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di Mako Polresta, Begini Respon Masyarakat

canalberita.com — Kepolisian Resor (Polresta) Palangka Raya menerapkan wajib Scan QR (barcode) aplikasi Peduli Lindungi bagi siapapun yang akan memasuki area kantor Polresta Palangka Raya.

“Penerapan QR kode pada aplikasi Peduli Lindungi ini sebagai salah satu upaya penurunan penyebaran Covid-19,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, Senin 18 Oktober 2021.

Sandi mengatakan, penerapan aplikasi Peduli Lindungi ini sekaligus membantu meningkatkan partisipasi masyarakat guna melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi dan tentunya bisa membantu memperkuat pelaksanaan 3T (Tracing, Testing Treatment) atau penelusuran, pengujian, dan penanganan.

Selain itu, melalui fitur scan QR di pintu masuk Polresta Palangka Raya mereka dapat mengatur kepadatan pengunjung karena aplikasi Peduli Lindungi juga terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Kata Sandi, selama kegiatan penerapan QR kode aplikasi Peduli Lindungi di pintu masuk Mapolresta Palangka Raya, masyarakat merespon positif dan mulai menerapkannya.

“Penerapan aplikasi itu diberlakukan kepada siapa saja yang hendak masuk lingkungan Polresta baik ASN, Pegawai Harian Lepas (PHL), Anggota Polri maupun masyarakat umum yang akan memerlukan pelayanan di Kantor Polresta Palangka Raya,” tandasnya.

Disclaime Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.
Kalteng