Lima Pemalsu Uang Amatiran dengan Alat Sablon Diringkus di Jawa Timur

canalberita.com — Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur meringkus lima orang sindikat pengedar uang palsu (upal) yang menggunakan alat cetak sablon. Dari pengungkapan itu, gebokan upal kertas pecahan Rp100 ribu setara Rp2,7 miliar diamankan sebagai barang bukti.

Kelima pengedar upal itu semuanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah AA (44 tahun, warga Kabupaten Nganjuk; ASP (37 tahun), warga Kabupaten Jombang; AU (57 tahun), warga Jombang; ASS (63 tahun), warga Kabupaten Lombok, NTB; dan JS (56), warga Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko menjelaskan, kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang adanya peredaran upal di sebuah SPBU di rest area di Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, 16 September 2021 lalu. Tim Resmob Kepolisian Resor Kota Banyuwangi bergerak dan berhasil menangkap tersangka ASP sergat mengamankan 71 lembar upal pecahan Rp100 ribu.

Saat diinterogasi, ASP mengaku upal itu diperoleh dari AAP. Polisi bergerak lalu menangkap AAP di rumahnya pada 28 September 2021. Penggeledahan dilakukan dan ditemukan gebokan upal setara Rp1 miliar yang tersimpan di dua ransel. AAP mengaku uang itu diperoleh dari AU yang kemudian turut ditangkap di Mojokerto. Dari AU, polisi mengamankan duit upal setara Rp30 juta.

Polisi terus melakukan pengembangan. Dari bibir AU, diperoleh keterangan upal itu diperoleh dari AS dan ditangkap di Mojokerto pada 29 September 2021. Duit upal setara Rp2,7 miliar berhasil diamankan. AS juga berbunyi dan menyebut nama JS. Polisi bergerak dan berhasil menangkap JS di rumahnya di Bojonegoro.

Di rumah JS, polisi mengamankan sejumlah alat dan bahan mencetak upal. Dari kertas buram, tinta kertas warna hitam, printer, alat pres laminating, dan alat cetak sablon berbahan kasa. Hasil penyidikan, komplotan pengedar upal ini sudah beraksi dalam sepuluh bulan terakhir. Mereka menjual dengan sistem 1 banding tiga: Rp300 ribu upal dijual Rp100 ribu uang asli.

“Kami masih akan terus kembangkan,” kata Gatot di Markas Polda Jatim di Surabaya, Kamis, 7 Oktober 2021.

Kepala Polresta Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu mengungkapkan, para tersangka biasa mengedarkan upal mereka pada malam hari. Pasarnya kalangan menengah ke bawah. “Korbannya kebanyakan orang-orang awam,” ujarnya.

 

viva

Jawa Timur