Segera Disidang, Anggota DPRD Pencuri Buah Sawit di Jambi Ditahan Jaksa

canalberita.com — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menahan Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, Jambi, Budi Azwar. Dia ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian kelapa sawit milik salah satu perusahaan.

Dilansir dari Antara, Kamis (16/9/2021), politikus Golkar itu ditahan usai polisi melimpahkan berkas, tersangka beserta barang bukti kasus ini. Budi segera disidang.

Budi Azwar kemudian digiring keluar dari kantor Kejari Tanjabbar. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Dengan tangan diborgol, Budi Azwar dibawa ke Mapolres Tanjabbar. Hingga ada putusan pengadilan, penahanan Budi Azwar dititipkan ke Mapolres Tanjabbar.

“Penahanan tersangka kita titipkan di Mapolres Tanjabbar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjabbar, Arnol Saputra.

Sebelumnya, Budi ditetapkan sebagai tersangka pencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik salah satu perusahaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa polisi.

“Iya, yang bersangkutan itu awalnya cuman ditahan 1×24 jam saja, untuk diperiksa lanjutan, dan sekarang yang bersangkutan hanya ditetapkan wajib lapor namun statusnya masih tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Kaswandi Irwan, saat dihubungi  Senin (28/6).

Penetapan tersangka ini bukan selaku wakil rakyat namun selaku sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelanggan Jaya (KSUPJ) di Tanjabbar Jambi. Polisi juga menetapkan 3 tersangka lainnya. Ketiga tersangka itu merupakan pegawai di koperasi KSUPJ tersebut, yakni Wakil Ketua KSUPJ, berinisial A, lalu S sebagai Sekretaris koperasi, dan M adalah Bendahara koperasi.

“Jadi bukan karena dia selaku anggota dewan, namun karena ketua koperasi itu. Iya juga selalu kooperatif setiap diperiksa. Sekarang kasus ini, tinggal pengiriman berkas BA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kaswandi.

 

detik.com

JambipencurianSawit