PPKM di Palangka Raya Kembali Diperpanjang Sampai 20 September

canalberita.com — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah resmi diperpanjang, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 40 tahun 2021.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 40 Tahun 2021, Kota Palangka Raya akhirnya tetap melanjutkan PPKM Level IV,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Selasa 7 September 2021.

Dalam perpanjangan PPKM Level IV ini akan menerapkan aturan seperti sebelumnya, yaitu mengacu pada Surat Edaran Nomor :368/03/SATGASCOVID 19/BPBD/VIll/2021. Akan tetapi aturan tersebut ada sedikit perubahan yang mana pengaturan untuk jam olahraga yang akan diatur jam batas maksimal.

“Isinya tetap sama seperti surat edaran Wali Kota sebelumnya. Hanya tanggalnya saja dirubah yakni tanggal 7 sampai tanggal 20 September. Ada sedikit perubahan yang mana contoh jam olahraga sebelumnya hanya mengatur kapasitas, ke depan akan diatur jam batas maksimal, tetapi yang lain kurang lebih tidak ada perubahan,” tuturnya.

Fairid mengatakan, terkait Pos Penyekatan saat ini masih belum dilanjutkan, sebab masih dalam pembahasan diperlukan atau tidak.

“Sebenarnya angka RT kita menurun ke 0,7, BOR menurun. Akan tetapi di tracing masih kurang. Kemaren saya beserta jajaran dalam minggu ini harus maksimal kembali untuk testing, dan mungkin tes acak Covid-19 di kerumunan massal akan diberlakukan kembali untuk diambil sampel,” tukasnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Canal Berita dengan Berita Sampit. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Berita Sampit.

KaltengPalangka RayaPPKM