Langgar Aturan Privasi, WhatsApp Didenda USD 267 Juta

canalberita.com – Ireland’s Data Protection Commission (DPC) menilai, WhatsApp tidak memberi tahu warga Uni Eropa (UE) bagaimana menangani data pribadi mereka, termasuk bagaimana membagikannya ke perusahaan induknya Facebook.

Untuk itu, perusahaan milik Facebook itu didenda €225 juta atau sekitar USD 267 juta karena melanggar aturan privasi data Uni Eropa.

Dilansir dari The Verge pada Kamis (2/9/2021), sebelumnya WhatsApp telah diperintahkan untuk memperbarui kebijakan privasinya yang sudah lama dan mengubah cara memberi tahu pengguna tentang berbagi data mereka.

Ini akan membuatnya sesuai dengan Europe’s General Data Protection Regulation (GDPR) yang mengatur bagaimana perusahaan teknologi mengumpulkan dan menggunakan data di UE.

GDPR mulai berlaku pada Mei 2018, dan WhatsApp adalah salah satu perusahaan yang terkena tuntutan hukum privasi berdasarkan peraturan tersebut.

Melalui email kepada The Verge, Seorang juru bicara WhatsApp mengatakan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional,” tulisnya.

Keputusan DPC dimulai dengan penyelidikan pada tahun 2018 dan merupakan denda terbesar kedua yang dikenakan berdasarkan peraturan GDPR. Pada bulan Juli tahun ini, Amazon didenda US$887 juta karena melanggar undang-undang privasi UE.

(sumber: okezone.com)