DPD PDIP Bali Lapor Polisi, Akun Medsos Sebar Hoaks Megawati Meninggal

canalberita.com — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Bali mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali untuk melaporkan sejumlah akun media sosial atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks, Selasa 14 September 2021.

Akun medsos itu sebarkan hoaks Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri meninggal dunia. Langkah melaporkan kasus ini ke polisi pada hari yang sama juga ditempuh seluruh DPC PDIP di semua kabupaten dan kota di Bali.

Laporan mereka di SPKT Polda Bali diterima Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Ary Satriyan.

“Kami melaporkan tentang dugaan tindak pidana penyeberan berita bohong terhadap pimpinan kami, bahwa pada tanggal 9 September 2021 secara terpisah dan beruntun ada 12 akun Twitter yang mengatakan bahwa ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dibilang meninggal dunia dan dibilang sakit padahal sehat. Kami ada bukti-bukti, kata-katanya jelas dan kami simpan di WhatsApp,” ujar Wakil Sekretaris Eksternal DPD PDIP Bali, I Made Suparta.

Ia mengatakan, laporan dilakukan serentak oleh pengurus partai bersama tim hukum di seluruh Bali dan Indonesia.

Setelah dikaji, 12 akun Twitter itu diduga melanggar sejumlah pasal UU ITE.

“Akun-akun tersebut sudah jelas sekali melanggar ketentuan pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2, pasal 40 Undang-Undang RI No 19 2008 tentang UU ITE,” paparnya

“Juga ada KUHP pasal 390 dan bahkan kita sampaikan di sini melanggar pasal 14 dan 15 UU 41 tahun 1946,” kata Suparta.

Dia mengatakan, perbuatan pemilik 12 akun Twitter tersebut mencederai dan menganggu harkat dan martabat Megawati Soekarnputri.

“Sangat nyata dan meresahkan sekali bagi kader partai di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.. Maka jajaran DPD PDIP Provinsi Bali dan DPC Kabupaten dan kota pada hari ini secara serentak mendatangi kepolisian Polda Bali dan mendatangi Polres di kabupaten kota di Bali. Kawan-kawan yang ada di DPC partai tidak bisa menerima cara-cara yang tidak elok, kasar, tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Suparta berharap Polda Bali dan jajaran segera menindaklanjuti laporan mereka.

“Kami minta supaya yang terhormat bapak Kapolda Bali, bapak Dir Reskrimsus Polda Bali, dan Polri untuk mengusut tuntas dugaan penyebaran berita bohong terhadap ketum DPP PDIP,” tegasnya.

Seperti disaksikan Tribun Bali, laporan ke polisi juga ditempuh kader PDIP di Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Kabupaten Tabanan, dan lainnya.

Tercatat 12 akun yang diduga melakukan penyebaran berita atau informasi bohong meninggalnya Megawati.

Kedua belas akun tersebut adalah akun twitter milik (1) @JafarSalman23, (2) @Icu663, (3) @ibnupurna, (4) @bobbyandhika7, (5) @gandawan, (6) @4ngelianaPutri, akun instagram milik (7) _genocid.anon3, akun whatsapp (8) M Feri pada nomor 085727373061, (9) Yosep S Kusnadi pada nomor 085794107895, dan (10) Bambang Sugiarto pada nomor 082129879918, akun youtube milik (11) Hersubono Point, serta akun tiktok milik (12) @dhianrama18.

 

Tribun Bali