Tertipu Investasi Kos-kosan dan Arisan Online, Enam Perempuan Datangi Polrestabes Palembang

canalberita.com — Diduga telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, enam perempuan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (3/8/2021) siang.

Salah satu korban, Ezza (35), yang membuat laporan mengaku kejadian menimpanya Sabtu (26/3/2021) di Cafe CO & CO di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil.

Dia melaporkan seorang bandar arisan online inisial NV ke Polrestabes Palembang didampingi Kuasa hukum Desmon Simanjuntak SH.

“Benar hari ini Selasa (3/8/2021) kita mendampingi klien kita untuk melaporkan terduga NV, dengan membuat 6 laporan (orang) berbeda.

Karena kejadian korban dan waktunya berbeda beda, laporan dalam dugaan tindak pidana perkara 378 dan 372 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan kerugian sejumlah uang,” ungkap Desmon didampingi korban kepada Sripoku.com, saat melapor di Polrestabes Palembang.

Lanjut Desmon, kasus yang dilaporkan ada dua motifnya. Jadi yang pertama diduga berbentuk arisan online.

“Jadi klien kita sudah menyerahkan uang atau melaksanakan kewajibannya, tetapi haknya tidak didapat, sedangkan yang motif kedua berbentuk investasi.

Adapun investasi ada yang berbentuk kos kosan, ada yang tidak disebutkan bentuknya,” ungkapnya.

Sambungnya, namun pada intinya ke enam korban telah menyerahkan uang dan dijanjikan sesuatu sehingga menyerahkan uang tetapi sampai pada saat ini uang tersebut tidak dikembalikan.

“Kalau untuk kerugian diderita perorang korban relatif, dengan total diperkirakan semua sekitar Rp 400 juta sampai Rp 500 juta. Untuk pelaku sendiri sudah dihubungi, ada yang ditanggapi ada yang tidak,” terang Desmon.

Desmon mengatakan dan berharap, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada proses hukum dan meminta hukum ditegakkan sesuai UU yang berlaku.

“Harapan kita kalau ada itikad baik dari terlapor, kita akan restorasi justice atau pokus pengembalian kerugian tetapi kita tidak memaksa.

Kalau memang ada itikad baik, kalau tidak kita akan serahkan kepada penegak hukum kepolisian untuk menegakkan hukum seadil adiknya,” tutupnya.

(Sumber: Sripoku.com/Tribun Sumsel)

arisan onlinekorbanSumsel