PPKM Level IV, Polisi Awasi Keluar Masuk Penumpang di Bandara Tjilik Riwut

CANALBERITA.COM – Walikota Palangka Raya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 368/03/SATGASCOVID-19/BPBD/VIII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19.

Hal tersebut diwujudkan dengan dioperasikannya Pos Penyekatan pada Bandara Tjilik Riwut, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, yang bertugas mengawasi dan memeriksa para calon penumpang kedatangan maupun keberangkatan transportasi udara.

Di lokasi dijaga ketat oleh pihak kepolisian, baik dari personel Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng untuk mengawasi pos tersebut yang dilakukan oleh para personel dan Iptu Sakuri sebagai perwira pengendali (Padal).

Iptu Sakuri menerangkan, ia bersama personelnya melakukan pengawasan terhadap para calon penumpang serta membantu pihak bandara untuk memeriksa Surat Keterangan (Suket) hasil negatif Swab PCR yang menjadi syarat melakukan perjalanan transportasi udara.

“Sebagaimana yang tertulis dalam Surat Edaran Walikota Palangka Raya tersebut pada Bagian I poin r, yakni ketentuan bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum jarak jauh yang keluar dan masuk Wilayah Kota Palangka Raya,” ungkapnya, Selasa (31/08/2021).

SE tersebut berbunyi, yakni pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif PCR 2×24 jam, yang berlaku untuk penumpang kedatangan maupun keberangkatan dari atau ke wilayah PPKM Level 4.

“Wajib distempel basah atau barcode dan dikeluarkan oleh klinik pemeritah atau swasta yang sudah terdaftar di Dinas Kesehatan asal pelaku perjalanan, sebagai persyaratan perjalanan serta mengisi E-HAC Indonesia,” imbuh Sakuri.

(cnb-1)

Bandara Tjilik RiwutCovid-19