Jawaban Dua Calon Anggota BPK Soal Status KPA yang Jadi Polemik

canalberita.com — Dewan Perwakilan Daerah melalui Komite IV telah melakukan lanjutan rapat pleno fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2021-2026, Rabu, 11 Agustus 2021. Pada kesempatan itu, sejumlah anggota DPD memberikan apresiasi terhadap presentasi makalah calon anggota BPK pada sesi pertama yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Salah satu Anggota DPD asal Lampung, Abdul Hakim, menilai presentasi yang diberikan cukup komprehensif. Pesentasi makalah yang cukup baik itu tidak lepas dari pengalaman keduanya dalam birokrasi.

“Tentu pengalaman bapak berdua di birokrasi telah memberikan berbagai pengalaman dari aspek persentasi yang sangat komprehensif bagaimana menyempurnakan ke depan salah satu tugas negara yang diemban BPK, yaitu salah satunya melakukan fungsi pemeriksaan yang berkolaborasi dengan lembaga tinggi negara lainnya dalam rangka untuk mencapai tujuan kita bernegara,” kata Abdul Hakim, saat fit and proper test, di Gedung DPD.

Dari pemaparan makalah yang disampaikan Nyoman dan Harry, kata Abdul Hakim, membuktikan bahwa keduanya merupakan anak bangsa yang memang pantas diapresiasi negara untuk mendapat tugas yang lebih baik.

“Tentu dari aspek wawasan pengetahuan dan pengalaman bapak berdua (Nyoman dan Harry) bagian dari anak bangsa yang pantas untuk diapresiasi oleh negara untuk mendapatkan tugas yang lebih layak lagi,” ujarnya.

Namun dalam kesempatan itu, Abdul Hakim juga mempertanyakan terkait polemik dan kritik sebagian masyarakat soal syarat calon anggota BPK dalam Pasal 13 huruf j UU BPK yang menyebutkan Paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

“Berkaitan dengan pekerjaan dan jabatan dua tahun yang dijabat bapak berdua, saya kira bapak sudah mempelajarinya dengan baik. Sebagaimana pasal 13 huruf j, tentu bapak sudah mencermati dengan persyaratan ini, bagaimana pandangan bapak dengan persyaratan itu sebagai anak bangsa yang berprestasi,” ujar Abdul Hakim.

Menjawab pertanyaan tersebut, Nyoman Adhi Suryadayana mengatakan ruh dan maksud ketentuan pasal 13 huruf j UU BPK tersebut adalah untuk menghindari agar tidak terjadi konflik kepentingan saat calon anggota terpilih.

Nyoman juga mengaku tidak memiliki beban masa lalu dan potensi konflik kepentingan terkait jabatan sebelumnya sebagai kepala Bea Cukai Manado dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Faktanya, jauh sebelum saya mendaftar, BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2019. Hasilnya final dan tuntas. Tidak ada temuan atau  rekomendasi yang belum atau perlu ditindaklanjuti lagi,” kata Nyoman.

Meski begitu, Nyoman menyerahkan sepenuhnya kepada anggota DPD dan Komisi XI untuk menilai secara obyektif aspek kepatutan dan kelayakan dirinya untuk dipilih sebagai anggota BPK.

Sementara Harry Z. Soeratin menanggapi pertanyaan itu dengan menyatakan dirinya melihat sesuatu yang netral dalam posisi itu.

“Saya tidak mau memperpanjang. Kami serahkan kepada ahli hukum yang paham soal ini,” ujarnya.

 

 

(Sumber: viva.co.id)

BPK RIDPD