Hari Kemerdekaan, Mantan Kades Hanjak Maju Dihadiahi Penjara

CANALBERITA.COM-Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada berbagai pengertian dari kata merdeka. Salah satunya adalah tidak terkena, atau lepas dari berbagai tuntutan.

Namun tidak demikian dengan mantan Kepala Desa (Kades) Hanjak Maju, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabuputen Pulang Pisau, Periode 2015-2021 berinisial T alias YSG.

Pada tanggal 17 Agustus pagi kemeren, YSG resmi ditahan oleh Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran (TA) 2019 sebesar Rp. 267 juta.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Kurniawan Hartono mengungkapkan,  dana tersebut oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi.

” Dari hasil audit teknis Tim dari BKPP Perwakilan Kalimantan Tengah diduga telah terjadi selisih volume pada penggunaan-penggunaan kegiatan-kegiatan pembangunan desa, pembinaan dan juga pemberdayaan masyarakat, ” ungkap Kurniawan Hartono di halaman Mako Polres Pulang Pisau, Selasa (17/8/2021).

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, dana itu seharusnya diperuntukan untuk pembangunan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

“Ternyata setelah dicairkan secara tiga tahap digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Kasusnya segara P21 dan uangnya digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” tutupnya.

(cnb-1)

AKBP Kurniawan HartonoBKPP Perwakilan Kalimantan TengahHanjak MajuKabuputen Pulang PisauKecamatan Kahayan Hilirkorupsi Dana DesaPolres Pulang Pisau