Polrestabes Makassar Selidiki Laporan Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

MAKASSAR

MAKASSAR — Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi resmi melaporkan Oknum camat di Kota Makassar ke polisi.

Laporan tersebut atas tuduhan korupsi dana hasil retribusi sampah di wilayahnya.

Setelah menerima pengaduan, polisi kini menindaklanjuti laporan tersebut.

Kepada media, Kanit IV Tipikor Polrestabes Makassar Iptu Muhammad Saleh (23/11/2020) mengatakan jika akan melengkapi administrasi penyelidikan dan verifikasi berkas laporan.

Dia mengatakan jika laporan korupsi masih dalam tahap dugaan, sehingga kepolisian perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bisa melihat benar-tidaknya terjadi tindak pidana yang dilaporkan.

Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Dwi Putra Kurniawan sebagai pelapor mengatakan dugaan tindak pidana korupsi seperti yang dilaporkan pihaknya berawal dari temuan 2 versi nota retribusi sampah di Kecamatan Mamajang.

“Jadi yang kita temukan itu ada 2 nota, yang pertama itu nota yang kami duga berasal dari lurah kepada bendahara kecamatan, nah itu jumlahnya itu kurang-lebih ada di notanya itu kurang lebih Rp 130 jutaan,” kata Putra saat dikonfirmasi terpisah.

Namun penerimaan dana retribusi sampah senilai Rp 130 juta dari tingkat lurah tersebut ternyata berbeda dengan setoran pihak kecamatan ke khas daerah yang hanya senilai Rp 90 juta.

“Jadi kami menduga adanya tindakan korupsi atas manipulasi nota. Itu karena terjadi selisih antara apa yang diserahkan lurah ke bendahara kecamatan dan bendahara kecamatan serahkan ke khas daerah. Jadi ada kerugian yang tidak diberikan itu kurang-lebih Rp 40 jutaan,” pungkas Putra. (*)