Anggaran Makan Minum 2019 Disdukcapil Jeneponto Disoroti

JENEPONTO — Kasus Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto, disinyalir adanya pelanggaran terkait anggaran makan minum pada tahun 2019.

Hal ini telah disampaikan oleh Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi (JAMAK) yang akan melayangkan laporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sulsel Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) serta Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulsel, lalu.

Ditegaskan oleh Dwi Putra Kurniawan, Ketua JAMAK Sulsel, Selasa (17/11/2020) lalu bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sebagai bentuk laporan masyarakat dan LSM yang ada di Kabupaten jeneponto yang selama ini mandek.

Mereka menegaskan tengah mengumpulkan bukti – bukti berupa baket yang akan menjadi dasar laporan.

Lebih jauh Putra juga akan menyurat ke BPK dan BPKP pusat untuk meminta hasil laporan pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2019 di Disdukcapil Jeneponto, yang di tenggarai adanya sejumlah indikasi penyimpangan.

“Hal ini sebagai bentuk keterbukaan informasi sebagaimana amanat Undang-undang no 14 tahun 2008, sehingga dugaan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi di Disdukacapil jeneponto Dapat terang benderang,” tegas aktivis anti korupsi tersebut.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan dirinya dari Pergerakan Aktivis Mahasiswa (PAM) Sulsel, juga menggelar aksi unjuk rasa depan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jeneponto, Jl. Ishak Iskandar.

Aksi tersebut menuntut agar Kadis Dukacapil Jeneponto dan Kabid Pelayanan dicopot terkait karena adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi di dinas tersebut. (*/Al)