Tangan Terborgol, Tersangka Dugaan Korupsi Ujang Iskandar Tiba di Palangka Raya

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi, Ujang Iskandar mantan Bupati Kotawaringin Barat tiba di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Rabu, 21 Agustus 2024 petang.

Anggota DPR RI asal Partai Nasdem itu tiba di Bandara Tjilik Riwut tangan terborgol, mengenakan masker, penutup kepala dan baju rompi orange bertuliskan Tahananserta  dikawal ketat oleh Petugas dari Kejati Kalimantan Tengah, Kepolisian dari Polresta Palangka Raya menuju Mobil Tahanan untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Adpidsus Kejati Kalimantan Tengah, Wahyudi Eko Husodo kepada awak media mengungkapkan, Ujang Iskandar sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI dan diterbangkan ke Palangka Raya setelah berkas penyidik Kejaksaan dinyatakan lengkap atau P21.

“Proses tahap 2 penanganan kasus telah dilakukan pada Selasa 20 Agustus 2024. Kedatangan Ujang Iskandar di Palangka Raya akan kami segera limpahkan berkas yang bersangkutan untuk di proses oleh Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ujar Wahyudi Eko Husodo.

Lebih lanjut Adpidsus menjelaskan, Ujang Iskandar akan ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan untuk tahap I. Hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang akan dilalui oleh Ujang Iskandar dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

“Kejaksaan Tinggi Kalteng berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota DPR RI Ujang Iskandar sebagai tersangka dan langsung ditahan, pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 21.11 WIB.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan, Ujang Iskandar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan bahwa telah terjadinya tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Jagung Agrotama Mandiri tahun 2009.

“Penyidik menemukan bahwa ada bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan memiliki keterlibatan terhadap perkara ini dan kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Harli, mengutip detik.com.

Anggota DPR RI asal pemilihan Provinsi Kalimantan Tengah tersebut ditangkap tim Kejaksaan Agung setelah kembali dari Vietnam terkait kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalteng.

“Diamankan oleh Tim Tabur di terminal 3 Soetta sekira pukul 15.45 setelah kembali dari Vietnam,” kata Kapuspen Kejagung Harli Siregar mengutip CNNIndonesia.com.

Menurut Herli kepada CNNIndonesia.com sebagaimana dikutip canaalberita.com, Ujang Iskandar ditangkap terkait dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dan Pemda Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri. “Tipikor, ditangani Kejati Kalteng, nanti kami rilis,” ujarnya.

Seperti diketahui, Ujang Iskandar merupakan mantan Bupati Kotawaringin Barat selama dua periode, yakni  2005-2010 dan 2011-2016.

Pada Pemilihan Gubenur Kalimantan Tengah 2020, Ujang Iskandar merupakan calon Wakil Gubernur Kalimantan Tengah berpasangan dengan Ben Brahim S. Bahat. Namun Kalah dari Paslon H. Sugianto Sabran-H. Edy Pratowo.

Sebelumnya, pada tahun 2019 Ujang Iskandar mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI lewat partai NasDem, akan tetapi tidak terpilih.

Ujang Iskandar bisa melenggang ke Senayan setelah menggantikan Ary Egahni pada Mei 2023 lalu yang diberhentikan karena terlibat kasus tindak pidana korupsi.

 

Penulis: cnb
Editor: alfrid u gara