Pj BUpati Barito Utara Sampaikan Dua Hal yang Perlu Dicermati Anggota DPRD Baru Dilantik
MUARA TEWEH, CanalBerita-Pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara periode 2024-2029 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang diartikan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan NKRI.
Demikian dikatan Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri Tit Karnavian dalam Rapat Istimewa DPRD Kabupaten Barito Utara dengan agenda pelantikan dan pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara di ruang rapat DPRD Barito Utara, Senin, 19 Agustus 2024 lalu.
“Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar. Atas nama Pemerintah, saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu,” kata Pj Bupati Muhlis.
Dalam kesempatan itu, Pj Bupati menyampaikan ucapan terima kasih dari Mendagri kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, pihak keamanan, rekan-rekan media/pers, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.
“Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki DPRD yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum” jelasnya.
Lebih lanjut Pj Bupati menyampaikan, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah. Dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (Unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
Oleh karena itu, ucapnya, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah. Kedua, kata dia, setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik (Parpol). Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
“Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan,” kata Muhlis. (adv)