DPRD Gelar Paripurna Persetujuan Bersama APBD Perubahan Tahun 2024

KUALA KURUN,CanalBerita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Gunung Mas melaksanakan rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula paripurna dewan setempat, Jalan Pangeran Diponegoro, Kuala Kurun pada, Senin Agustus 2024.

Dalam rapat tersebut, dengan agenda pokok yaitu penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan DPRD tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD) Tahun anggaran 2024.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Akerman Sahidar, dengan di hadiri Pj. Bupati Gunung Mas, Herson B Aden,unsur Forkopimda serta sejumlah anggota dewan lainnya, kepala organisasi perangkat daerah yang ada di lingkup pemerintah daerah setempat.

“Pada hari ini kita bersama-sama memulai melaksanakan rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun 2024 tentang penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan DPRD tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2024,” ungkap Akerman Sahidar.

Sementara itu, Pj. Bupati Gunung Mas, Herson B Aden, mengucapkan terimakasih atas sinergitas serta kolaborasi pihak DPRD bersama Pemerintahan Kabupaten Gunung Mas.

“Terkhusus untuk badan anggaran DPRD yang telah berupaya untuk pencapaian tujuan pembangunan daerah yang telah di
cita-citakan dapat terwujudnya secara terukur, terarah, sistematis dan akuntabel,” beber Herson.

Disebutkannya, berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan, sudah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk mendapatkan evaluasi agar tercapai keselarasan antara kebijakan daerah, provinsi, dan Nasional.

“Kita telah berupaya agar rancangan perubahan APBD yang kita susun bersama ini memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, apabila masih ada catatan dan koreksi dari Gubernur Kalimantan Tengah maka hasil evaluasi tersebut akan dijadikan pedoman dalam rangka penyempurnaannya,”sebut Herson.

Lebih lanjut dikatakannya, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas yang dilaksanakan ini, merupakan agenda terakhir dalam siklus dan mekanisme pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2024.

“Berkenaan dengan itu sepatutnya kita bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan yang diawali dengan kebijakan umum perubahan anggaran, serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Kabupaten Gunung Mas tahun 2024, dapat berjalan sesuai proses dan tahapan,”ujarnya.

Proses demi proses kata dia, telah lalui dan menggambarkan adanya sinergisitas antara pihak eksekutif dengan legislatif dalam kedudukannya yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Karena DPRD merupakan mitra pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan-urusan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,”tutup Herson B Aden.

Penuli: cnb/adv
Editor: alfrid u gara